Polisi cabut status tersangka Wabup Luwu
A
A
A
Sindonews.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka Wakil Bupati (Wabup) Luwu SB, terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Endi Sutendi memastikan, hasil pemeriksaan tes urine Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Luwu itu negatif. Dari tujuh orang yang dites urine, baru tiga yang dipastikan negatif, sedangkan empat lainnya masih menunggu proses.
"Hanya satu yang ditetapkan tersangka, yakni NK. NK berperan pembawa sabu. Selain itu, rumahnya di Kompleks Vila Mutiara di Jalan Ir Sutami, Makassar, digunakan sebagai lokasi pesta narkoba," kata Endi kemarin.
Status SB sebagai tersangka dugaan kasus narkoba, hanya bertahan enam jam, setelah diumumkan resmi tersangka pada Senin 11 Juni 2012 pukul 11.51 Wita, dan pukul 18.30 Wita statusnya berubah jadi saksi.
Padahal, saat coffee morning dengan wartawan di Café Kampoeng Popsa, Jalan Ujungpandang, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto secara tegas menyebut SB sudah berstatus tersangka.
Tidak hanya SB, enam orang lainnya yang digerebek di Vila Mutiara yakni NK,EN,AN, JB, AT, dan SA, juga disebut sebagai tersangka. "Statusnya, ya tersangka. Tetapi tidak bisa dikenakan penahanan, karena pasalnya memang tidak bisa menjerat dia sebagai pelaku. Pasal 127 itu, sebagai pemakai tidak ditahan," kata Erwin.
Sebagaimana diberitakan, SB ditangkap polisi bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Kompleks Vila Mutiara, Jalan Ir Sutami, Sabtu 9 Juni malam lalu, pukul 21.00 Wita. Malam itu juga, tujuh orang tersebut digelandang ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan air seni untuk keperluan tes urine.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bong (alat pengisap sabu), 1 saset pembungkus sabu, 2 pemantik api, 1 pireks,serta 1 lilin. Barang bukti ini diperlihatkan di Polrestabes Makassar kemarin.
Erwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tujuh orang tersebut, ada tiga orang yang mengaku. "Dari tujuh orang itu, yang mengaku cuma tiga," kata Erwin.
Karena kurangnya alat bukti, tujuh orang itu tidak dikenai penahanan. Mereka hanya dikenai wajib lapor. (san)
Wakapolrestabes Makassar AKBP Endi Sutendi memastikan, hasil pemeriksaan tes urine Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Luwu itu negatif. Dari tujuh orang yang dites urine, baru tiga yang dipastikan negatif, sedangkan empat lainnya masih menunggu proses.
"Hanya satu yang ditetapkan tersangka, yakni NK. NK berperan pembawa sabu. Selain itu, rumahnya di Kompleks Vila Mutiara di Jalan Ir Sutami, Makassar, digunakan sebagai lokasi pesta narkoba," kata Endi kemarin.
Status SB sebagai tersangka dugaan kasus narkoba, hanya bertahan enam jam, setelah diumumkan resmi tersangka pada Senin 11 Juni 2012 pukul 11.51 Wita, dan pukul 18.30 Wita statusnya berubah jadi saksi.
Padahal, saat coffee morning dengan wartawan di Café Kampoeng Popsa, Jalan Ujungpandang, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto secara tegas menyebut SB sudah berstatus tersangka.
Tidak hanya SB, enam orang lainnya yang digerebek di Vila Mutiara yakni NK,EN,AN, JB, AT, dan SA, juga disebut sebagai tersangka. "Statusnya, ya tersangka. Tetapi tidak bisa dikenakan penahanan, karena pasalnya memang tidak bisa menjerat dia sebagai pelaku. Pasal 127 itu, sebagai pemakai tidak ditahan," kata Erwin.
Sebagaimana diberitakan, SB ditangkap polisi bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Kompleks Vila Mutiara, Jalan Ir Sutami, Sabtu 9 Juni malam lalu, pukul 21.00 Wita. Malam itu juga, tujuh orang tersebut digelandang ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan air seni untuk keperluan tes urine.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bong (alat pengisap sabu), 1 saset pembungkus sabu, 2 pemantik api, 1 pireks,serta 1 lilin. Barang bukti ini diperlihatkan di Polrestabes Makassar kemarin.
Erwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tujuh orang tersebut, ada tiga orang yang mengaku. "Dari tujuh orang itu, yang mengaku cuma tiga," kata Erwin.
Karena kurangnya alat bukti, tujuh orang itu tidak dikenai penahanan. Mereka hanya dikenai wajib lapor. (san)
()