Kampanye pilgub, Jokowi resmi ajukan cuti

Selasa, 12 Juni 2012 - 18:24 WIB
Kampanye pilgub, Jokowi...
Kampanye pilgub, Jokowi resmi ajukan cuti
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengajukan izin cuti untuk kampanye Pilgub DKI Jakarta. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo telah memprosesnya melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Sebelumnya memang kita menunggu jadwal kampanye resmi dari sana (KPU). Saat ini sudah ada sehingga dilampirkan dalam berkas pengajuan yang kami kirimkan ke Gubernur, Senin 11 Juni pukul 11.00 WIB,” kata Kepala BKD, Etty Retnowati, Selasa (12/6/2012).

Dalam berkas pengajuan izinnya, Jokowi mengambil cuti 12 hari selama masa kampanye 24 Juni sampai dengan 7 Juli 2012. Etty mengatakan, BKD tinggal menunggu jawaban Gubernur.
Pengesahan Pemprov Jateng sedianya dikantongi BKD sebelum 20 Juni 2012. Etty menjelaskan, Pemprov dalam memproses permohonan itu memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“BKD telah mengirimkan berkasnya. Tinggal menunggu jawaban dan pengesahan saja. Agar Pak Wali (Jokowi) bisa cuti kampanye sesuai jadwal, maka balasan dari Pemprov paling lambat tanggal 20 Juni,” lanjut dia.

Selama berada di masa cuti, Etty menegaskan, negara melepaskan semua hak dan fasilitasnya sebagai kepala daerah. Ini meliputi gaji, kendaraan dinas, pendampingan ajudan, tunjangan operasional, dan sebagainya.

Konsekuensi cuti Jokowi akan diketahui dalam surat jawaban Gubernur. Di dalamnya juga berisi pertimbangan pengambilan izin cuti reguler, mengingat KPU DKI menjadwalkan Jokowi-Ahok menggelar kampanye tidak setiap hari selama 24 Juni-7 Juli 2012.

Mengenai kewajiban Jokowi selaku kepala daerah di Kota Solo, Etty memastikan hal itu disampaikan pula kepada Pemprov Jateng. Nantinya birokrasi kepala daerah dipegang sementara Wakil Wali Kota Solo.

“Pemprov sebelumnya memberi saran tugas sehari-hari (Jokowi) dilaksanakan Wakil Wali Kota Solo. Keduanya satu kotak (lembaga birokrasi), jadi memang semestinya demikian,” tandas Etty.

Etty mengatakan, meskipun cuti, Jokowi masih memungkinkan memegang peranan pemerintahan di Kota Solo. Sedangkan wakil wali kota dalam mengambil kebijakan daerah tetap sesuai petunjuk Jokowi. Bahkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipersilakan berkonsultasi kepada Jokowi seperti biasa.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8273 seconds (0.1#10.140)