Jadi bandar togel, 6 PNS dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota membekuk enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka ditangkap setelah kedapatan terlibat jaringan bandar judi toto gelap (togel).
Berdasarkan data kepolisian, keenam PNS itu terdiri dari dua orang pegawai Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yakni UD dan AF. Sementara tiga orang pegawai Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sukabumi masing-masing RS, JS, dan SF serta seorang pelaku lainnya adalah staf Tata Usaha SMAN 5 Kota Sukabumi berinisial JSD.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana mengatakan kelima oknum pegawai pemerintahan itu ditangkap dalam Operasi Lodaya di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sudirman Kota Sukabumi dan Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam aksinya mereka membuka jaringan peredaran dalam lima titik di dua wilayah hukum kota dan kabupaten.
“Selain enam pelaku yang berasal dari lingkungan pemda, kami juga meringkus 10 orang warga yang diduga bertugas sebagai pengepul. Dari tangan para pelaku kami mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan buku rekap,” ujar Urip kepada wartawan, Selasa (12/6/2012).
Tindakan keenam pegawai pemda ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Staf TU SMAN 5 Kota Sukabumi, JSD membantah dirinya terlibat dalam jaringan bandar togel. Keberadaannya di lokasi peredaran judi itu hanyalah sebagai pemasang saja, bukan sebagai bandar.
“Saya hanya iseng menjadi pemasang saja, tidak ikut mengedarkan,” kata JSD.
Sementara itu Kepala Seksi Teknis Prasarana Dishub Kota Sukabumi Firman mengungkapkan dua orang pegawai yang ditangkap dalam kasus judi togel itu bukan berstatus sebagai PNS. Keduanya merupakan tenaga kerja sukarela (TKS).
“Status kepegawaiannya akan diserahkan kepada pimpinan dinas,” ungkap Firman.(azh)
Berdasarkan data kepolisian, keenam PNS itu terdiri dari dua orang pegawai Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yakni UD dan AF. Sementara tiga orang pegawai Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sukabumi masing-masing RS, JS, dan SF serta seorang pelaku lainnya adalah staf Tata Usaha SMAN 5 Kota Sukabumi berinisial JSD.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana mengatakan kelima oknum pegawai pemerintahan itu ditangkap dalam Operasi Lodaya di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sudirman Kota Sukabumi dan Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam aksinya mereka membuka jaringan peredaran dalam lima titik di dua wilayah hukum kota dan kabupaten.
“Selain enam pelaku yang berasal dari lingkungan pemda, kami juga meringkus 10 orang warga yang diduga bertugas sebagai pengepul. Dari tangan para pelaku kami mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan buku rekap,” ujar Urip kepada wartawan, Selasa (12/6/2012).
Tindakan keenam pegawai pemda ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Staf TU SMAN 5 Kota Sukabumi, JSD membantah dirinya terlibat dalam jaringan bandar togel. Keberadaannya di lokasi peredaran judi itu hanyalah sebagai pemasang saja, bukan sebagai bandar.
“Saya hanya iseng menjadi pemasang saja, tidak ikut mengedarkan,” kata JSD.
Sementara itu Kepala Seksi Teknis Prasarana Dishub Kota Sukabumi Firman mengungkapkan dua orang pegawai yang ditangkap dalam kasus judi togel itu bukan berstatus sebagai PNS. Keduanya merupakan tenaga kerja sukarela (TKS).
“Status kepegawaiannya akan diserahkan kepada pimpinan dinas,” ungkap Firman.(azh)
()