Yogyakarta jadi kota paling ramah bisnis
A
A
A
Sindonews.com – Yogyakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota termudah dalam hal mengurus usaha. Bahkan secara global, Kota Pelajar ini menduduki peringkat keempat dari 183 kota di dunia.
Peringkat ini merupakan hasil survei yang dilakukan International Finance Corporation (IFC) tentang reformasi birokrasi 2012. Indikator yang digunakan adalah kemudahan memulai usaha, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), dan pendaftaran properti. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, Yogyakarta hanya memiliki tujuh prosedur dalam hal perizinan usaha.
"Di kota lain tidak seperti itu. Biasanya ada yang memiliki sembilan sampai 11 prosedur dan memakan waktu berbulan-bulan,” kata Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil survei reformasi birokrasi di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (11/6/2012). Untuk nasional, secara umum Yogyakarta menyingkirkan 20 kota besar lainnya di Indonesia.
"Secara umum Yogyakarta paling atas dalam hal memangkas perizinan berusaha. Meski ada Kota Medan, dari segi biaya Kota Medan memerlukan dana besar ketimbang Yogya dalam hal perizinan,” jelasnya.
Menurut Robert, kemudahan dalam berusaha sangat tergantung pada komitmen tiap kepala daerah dalam melakukan efisiensi pengurusan izin usaha. "Banyak hal yang dapat kami simpulkan, ada daerah yang juga memiliki tujuh prosedur perizinan usaha, tapi memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” tuturnya. Pemerintahan daerah yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dinilai paling efektif memudahkan izin berusaha.
Meski begitu, hanya sedikit daerah yang menerapkan sistem ini. Untuk kepengurusan izin usaha di Indonesia, para pelaku usaha baru sedikitnya harus mengeluarkan biaya tidak kurang dari Rp1 juta. Asisten Deputi Pelayanan Perekonomian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Endi Fatony mengatakan, pihaknya secara intensif terus menyosialisasikan pentingnya pelayanan satu pintu.
Sebelumnya pada periode 2010/2011, secara global Indonesia masih tertinggal jauh dalam hal kemudahan berusaha. Indonesia berada di urutan ke-129 dunia, tertinggal jauh dari enam negara di Asia Timur dan Pasifik, yakni Singapura, Hong Kong, Korea, Thailand, Malaysia, dan Jepang. Negara-negara tersebut termasuk 30 besar di dunia dalam hal kemudahan berusaha.
”Namun, saat ini Indonesia secara global terus menunjukkan kualitasnya dalam hal kemudahan berusaha, terutama pemerintah daerah yang concern melakukan reformasi birokrasi,” kata Operation Officer Investment Climate IFC Sandra Pranoto. (lil)
Peringkat ini merupakan hasil survei yang dilakukan International Finance Corporation (IFC) tentang reformasi birokrasi 2012. Indikator yang digunakan adalah kemudahan memulai usaha, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), dan pendaftaran properti. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, Yogyakarta hanya memiliki tujuh prosedur dalam hal perizinan usaha.
"Di kota lain tidak seperti itu. Biasanya ada yang memiliki sembilan sampai 11 prosedur dan memakan waktu berbulan-bulan,” kata Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil survei reformasi birokrasi di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (11/6/2012). Untuk nasional, secara umum Yogyakarta menyingkirkan 20 kota besar lainnya di Indonesia.
"Secara umum Yogyakarta paling atas dalam hal memangkas perizinan berusaha. Meski ada Kota Medan, dari segi biaya Kota Medan memerlukan dana besar ketimbang Yogya dalam hal perizinan,” jelasnya.
Menurut Robert, kemudahan dalam berusaha sangat tergantung pada komitmen tiap kepala daerah dalam melakukan efisiensi pengurusan izin usaha. "Banyak hal yang dapat kami simpulkan, ada daerah yang juga memiliki tujuh prosedur perizinan usaha, tapi memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” tuturnya. Pemerintahan daerah yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dinilai paling efektif memudahkan izin berusaha.
Meski begitu, hanya sedikit daerah yang menerapkan sistem ini. Untuk kepengurusan izin usaha di Indonesia, para pelaku usaha baru sedikitnya harus mengeluarkan biaya tidak kurang dari Rp1 juta. Asisten Deputi Pelayanan Perekonomian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Endi Fatony mengatakan, pihaknya secara intensif terus menyosialisasikan pentingnya pelayanan satu pintu.
Sebelumnya pada periode 2010/2011, secara global Indonesia masih tertinggal jauh dalam hal kemudahan berusaha. Indonesia berada di urutan ke-129 dunia, tertinggal jauh dari enam negara di Asia Timur dan Pasifik, yakni Singapura, Hong Kong, Korea, Thailand, Malaysia, dan Jepang. Negara-negara tersebut termasuk 30 besar di dunia dalam hal kemudahan berusaha.
”Namun, saat ini Indonesia secara global terus menunjukkan kualitasnya dalam hal kemudahan berusaha, terutama pemerintah daerah yang concern melakukan reformasi birokrasi,” kata Operation Officer Investment Climate IFC Sandra Pranoto. (lil)
()