KPU DKI siap hadapi gugatan Jokowi-Ahok

Senin, 11 Juni 2012 - 17:41 WIB
KPU DKI siap hadapi...
KPU DKI siap hadapi gugatan Jokowi-Ahok
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mempersiapkan tim advokasi hukum untuk menghadapi gugatan class action soal kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilayangkan oleh tim sukses (timses) Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penggugat yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.

"Pasti KPU DKI akan menunjuk tim advokasi hukum untuk menjawab. Kalau sudah masuk ke ranah hukum kan, nanti advokasi hukum yang akan menjawab itu semua," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Aminullah, di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).

Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui isi gugatan class action yang dilayangkan oleh timses Jokow-Ahok tersebut.

"Itu kan mengatasnamakan masyarakat kan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Saya kira, kami menghargai saja. Bunyinya apa kita belum terima. Makanya kita harus persiapkan juga kan untuk menjawab hal itu," tuturnya.

Sekadar diketahui, timses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok mengajukan gugatan class action kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait karut marutnya DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Serikat Pengacara Rakyat atau Koordinator Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Habiburokhman, dalam gugatan ini pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah dalam penetapan DPT.

Lanjutnya, tuntutan dalam gugatan ini, meminta Majelis Hakim menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya pun meminta kepada majelis hakim untuk menghukum, agar pihak KPU DKI Jakarta memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang
dibentuk majelis hakim.

"Pengajuan gugatan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta yang tinggal sebulan lagi," ujarnya.
()
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
13 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
13 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved