DPT tak bisa diubah, KPU tak takut digugat
Minggu, 10 Juni 2012 - 15:18 WIB
DPT tak bisa diubah, KPU tak takut digugat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak gentar menanggapi gertakan dari lima calon gubernur(cagub) yang akan menggugat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU tetap berpegang teguh pada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) soal DPT yang tak bisa diubah lagi, namun bisa diperbaiki.
"Itu kan hak masing-masing pasangan calon. Kami siap saja," tegas Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Aminullah usai diskusi di Resto Bakoel
Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).
Menurut Aminullah selama ini KPU telah melakukan perbaikan DPT. Jika dikatakan KPU enggan memperbaiki seperti ditudingkan Ketua Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman selaku kuasa hukum lima cagub DKI itu, maka tudingan itu tidak benar.
"KPU DKI Jakarta justru terus membuka komunikasi dengan dengan tim
sukses pasangan cagub. Kami menerima masukan, kalau ada timses yang mengadu, kami minta di-email, lalu kami periksa bersama-sama," tuturnya.
Sementara itu para pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat akan mendaftarkan gugatan class action soal kesemrawutan DPT. Gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin 11 Juni 2012 di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mencatat setidaknya ada 5 jenis permasalahan DPT yaitu, DPT ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK yang tidak standar karena kode-nya bukan kode NIK DKI, Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak tercantum dalam DPT," ujar Habiburokhman.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, DPT terjadi secara massif dan meluas di seluruh kota administratif Jakarta.
â€<"Satu hal yang sangat kami sesalkan adalah sikap KPU Provinsi DKI Jakarta yang cenderung keras kepala tidak mau memperbaiki DPT tersebut, padahal 4 pasangan cagub dan cawagub serta berbagai kelompok masyarakat sudah gencar mempertanyakan permasalahan ini," tuturnya.(lin)
KPU tetap berpegang teguh pada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) soal DPT yang tak bisa diubah lagi, namun bisa diperbaiki.
"Itu kan hak masing-masing pasangan calon. Kami siap saja," tegas Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Aminullah usai diskusi di Resto Bakoel
Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).
Menurut Aminullah selama ini KPU telah melakukan perbaikan DPT. Jika dikatakan KPU enggan memperbaiki seperti ditudingkan Ketua Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman selaku kuasa hukum lima cagub DKI itu, maka tudingan itu tidak benar.
"KPU DKI Jakarta justru terus membuka komunikasi dengan dengan tim
sukses pasangan cagub. Kami menerima masukan, kalau ada timses yang mengadu, kami minta di-email, lalu kami periksa bersama-sama," tuturnya.
Sementara itu para pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat akan mendaftarkan gugatan class action soal kesemrawutan DPT. Gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin 11 Juni 2012 di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mencatat setidaknya ada 5 jenis permasalahan DPT yaitu, DPT ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK yang tidak standar karena kode-nya bukan kode NIK DKI, Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak tercantum dalam DPT," ujar Habiburokhman.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, DPT terjadi secara massif dan meluas di seluruh kota administratif Jakarta.
â€<"Satu hal yang sangat kami sesalkan adalah sikap KPU Provinsi DKI Jakarta yang cenderung keras kepala tidak mau memperbaiki DPT tersebut, padahal 4 pasangan cagub dan cawagub serta berbagai kelompok masyarakat sudah gencar mempertanyakan permasalahan ini," tuturnya.(lin)
()