2 anggota polisi peras sopir angkot Rp750 ribu

Jum'at, 08 Juni 2012 - 19:19 WIB
2 anggota polisi peras...
2 anggota polisi peras sopir angkot Rp750 ribu
A A A
Sindonews.com - Dua anggota polisi AKP Anggiat Pak Pahan dan Briptu Getwin dilaporan ke Polda Metro Jaya, karena melakukan pemerasan terhadap Sugiono, salah seorang sopir angkutan kota sebesar Rp750 ribu.

Selain diperas, korban juga mengaku diancam saat tengah melintas di Komplek Pergudangan Bimoli Blok E, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh Gidion Siahaan, warga sipil. Korban diperas dengan modus perusahaan angkutan umum tempatnya bekerja tidak memiliki izin.

Pemerasan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dan baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan penelusuran terhadap tiga tersangka yang kesemuanya telah ditahan.

"Kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Dan masih kami selidiki tempat dinasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (08/06/2012).

Untuk itu, Rikwanto mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jajarannya yang melakukan pungli (pungutan liar) di jalan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri berjanji akan bertindak tegas dengan memberikan sangsi kepada jajarannya yang terbukti melanggar. (san)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)