Polisi bidik tersangka lain pembunuhan bos sekuriti

Jum'at, 08 Juni 2012 - 16:30 WIB
Polisi bidik tersangka...
Polisi bidik tersangka lain pembunuhan bos sekuriti
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan bos sekuriti Red Guard, Husein Witarja Komara. Hingga kini, polisi sudah mengantongi nama-nama terduga tersangka yang diperkirakan ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana mengatakan, dari 10 terduga tersangka, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, Agustinus Otniel Maitimu (43), Inggrid Gunawan (33) dan Dadang Solihin (Dasol). Menurut Rosdiana, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

“Dari 10 terduga tersangka kami baru tetapkan tiga tersangka yakni Agustinus, Inggrid, dan Dasol. Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Rosdiana menjelaskan kepada wartawan, Jumat (8/6/2012).

Sebelum menuju ke lokasi kejadian di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung, Agustinus sempat menyuruh Dasol untuk menyusul ke lokasi dengan sepeda motor. Di saat itulah, Dasol bersama tiga temannya ED, HE, dan YA pergi ke lokasi dengan menggunakan tiga sepeda motor.

Namun belum sempat bertemu, akhirnya Agustinus memutuskan untuk mengeksekusi korban seorang diri dengan pistol jenis FN yang telah dibawanya.

“Waktu menuju lokasi, Agustinus melihat korban ada di dalam mobilnya. Pelaku sejajarkan mobil dengan korban, menurunkan kaca jendela, dan langsung menembak korban sebanyak dua kali,” tandasnya.

Meski sempat mengejar pelaku, namun korban yang kehabisan darah akhirnya tewas dan mobilnya masuk ke tanah kosong 500 meter dari lokasi penembakan. Sedangkan Agustinus langsung menelepon Inggrid dan memberitahukan kabar tewasnya sang mantan suami. Selain itu, Agustinus juga menghubungi Dasol dan tiga orang lainnya untuk kembali karena korban sudah tewas ditembak olehnya.

"Usai menembak korban, pistol FN milik Agustinus selalu menemaninya kemana pun dia pergi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus Agustinus, Inggrid, Dasol dan beberapa terduga tersangka lainnya pada Selasa 29 Mei lalu," paparnya.

Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian, lanjut Rosdiana akan segera melakukan rekonstruksi dengan melibatkan tiga orang tersangka tersebut. Akan tetapi, polisi tetap akan mengembangkan keterlibatan saksi lainnya dalam pembunuhan tersebut.

“Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 Jo 66 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya.(azh)
()
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
5 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
7 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
9 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
9 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
10 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved