Polisi bidik tersangka lain pembunuhan bos sekuriti
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan bos sekuriti Red Guard, Husein Witarja Komara. Hingga kini, polisi sudah mengantongi nama-nama terduga tersangka yang diperkirakan ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana mengatakan, dari 10 terduga tersangka, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, Agustinus Otniel Maitimu (43), Inggrid Gunawan (33) dan Dadang Solihin (Dasol). Menurut Rosdiana, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.
“Dari 10 terduga tersangka kami baru tetapkan tiga tersangka yakni Agustinus, Inggrid, dan Dasol. Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Rosdiana menjelaskan kepada wartawan, Jumat (8/6/2012).
Sebelum menuju ke lokasi kejadian di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung, Agustinus sempat menyuruh Dasol untuk menyusul ke lokasi dengan sepeda motor. Di saat itulah, Dasol bersama tiga temannya ED, HE, dan YA pergi ke lokasi dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Namun belum sempat bertemu, akhirnya Agustinus memutuskan untuk mengeksekusi korban seorang diri dengan pistol jenis FN yang telah dibawanya.
“Waktu menuju lokasi, Agustinus melihat korban ada di dalam mobilnya. Pelaku sejajarkan mobil dengan korban, menurunkan kaca jendela, dan langsung menembak korban sebanyak dua kali,” tandasnya.
Meski sempat mengejar pelaku, namun korban yang kehabisan darah akhirnya tewas dan mobilnya masuk ke tanah kosong 500 meter dari lokasi penembakan. Sedangkan Agustinus langsung menelepon Inggrid dan memberitahukan kabar tewasnya sang mantan suami. Selain itu, Agustinus juga menghubungi Dasol dan tiga orang lainnya untuk kembali karena korban sudah tewas ditembak olehnya.
"Usai menembak korban, pistol FN milik Agustinus selalu menemaninya kemana pun dia pergi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus Agustinus, Inggrid, Dasol dan beberapa terduga tersangka lainnya pada Selasa 29 Mei lalu," paparnya.
Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian, lanjut Rosdiana akan segera melakukan rekonstruksi dengan melibatkan tiga orang tersangka tersebut. Akan tetapi, polisi tetap akan mengembangkan keterlibatan saksi lainnya dalam pembunuhan tersebut.
“Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 Jo 66 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya.(azh)
Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana mengatakan, dari 10 terduga tersangka, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, Agustinus Otniel Maitimu (43), Inggrid Gunawan (33) dan Dadang Solihin (Dasol). Menurut Rosdiana, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.
“Dari 10 terduga tersangka kami baru tetapkan tiga tersangka yakni Agustinus, Inggrid, dan Dasol. Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Rosdiana menjelaskan kepada wartawan, Jumat (8/6/2012).
Sebelum menuju ke lokasi kejadian di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung, Agustinus sempat menyuruh Dasol untuk menyusul ke lokasi dengan sepeda motor. Di saat itulah, Dasol bersama tiga temannya ED, HE, dan YA pergi ke lokasi dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Namun belum sempat bertemu, akhirnya Agustinus memutuskan untuk mengeksekusi korban seorang diri dengan pistol jenis FN yang telah dibawanya.
“Waktu menuju lokasi, Agustinus melihat korban ada di dalam mobilnya. Pelaku sejajarkan mobil dengan korban, menurunkan kaca jendela, dan langsung menembak korban sebanyak dua kali,” tandasnya.
Meski sempat mengejar pelaku, namun korban yang kehabisan darah akhirnya tewas dan mobilnya masuk ke tanah kosong 500 meter dari lokasi penembakan. Sedangkan Agustinus langsung menelepon Inggrid dan memberitahukan kabar tewasnya sang mantan suami. Selain itu, Agustinus juga menghubungi Dasol dan tiga orang lainnya untuk kembali karena korban sudah tewas ditembak olehnya.
"Usai menembak korban, pistol FN milik Agustinus selalu menemaninya kemana pun dia pergi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus Agustinus, Inggrid, Dasol dan beberapa terduga tersangka lainnya pada Selasa 29 Mei lalu," paparnya.
Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian, lanjut Rosdiana akan segera melakukan rekonstruksi dengan melibatkan tiga orang tersangka tersebut. Akan tetapi, polisi tetap akan mengembangkan keterlibatan saksi lainnya dalam pembunuhan tersebut.
“Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 Jo 66 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya.(azh)
()