Kejati Maluku kembangkan dugaan korupsi dana Reperda
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Syamsul Rauf memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Malut untuk diperiksa sebagai saksi utama kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Raperda di Sekretaris DPRD Provinsi Malut pada tahun 2011 senilai Rp3 milyar.
Syamsul diperiksa di ruangan Asdatum Kejari Malut hampir empat jam mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT. Hanya saja, usai diperiksa, Samsul tidak bersedia memberikan keterangan.
”Nanti tanyakan saja ke penyidik," ujar Syamsul menjelaskan sambil berlari menaiki mobil dinasnya meninggalkan kantor Kejati, Rabu (6/6/2012).
Kasipenkum Kejati Malut, Robert Jimmy ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, penyidik Kejati Malut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi Dana Rancangan Peraturan daerah (Raperda) senilai Rp3 milyar di Sekertariat DPDR Provinsi Malut.
"Iya sejumlah bukti kita sudah kantongi atas bagi-bagi dana Raperda tersebut, untuk itu pihaknya akan memangil sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini, untuk dimintai keterangan," kata Robert.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Malut sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi, di antaranya Sekertaris Dewan Ibrahim Arif, Bendahara Sekwan Amin Kadir dan Karo Hukum Setda Provinsi Malut Farid Jumati.
Anggaran Badan Legislasi (Banleg) senilai Rp3 milyar dicairkan oleh Bendahara DPRD Amin Kadir, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota DPRD yakni Isak Nasir, Walik Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 milyar lebih. Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, Anggaran Rp3 milyar juga dinikmati sejumlah Anggota Banleg lainnya Safar Syam yang menerima sebesar Rp120 juta, dan Helmi Muksin sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri menerima sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya masing-masing sebesar Rp130 juta, Rp261 juta, Rp290 juta dan Rp380 juta.
Pencairan Anggaran tersebut diketahui oleh Sekwan DPRD Malut, Ibrahim Arif dan diserahkan kepada Bendahara Amin Kadir. Selanjutnya dibagikan kepada sejumlah Anggaota Banleg.(azh)
Syamsul diperiksa di ruangan Asdatum Kejari Malut hampir empat jam mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT. Hanya saja, usai diperiksa, Samsul tidak bersedia memberikan keterangan.
”Nanti tanyakan saja ke penyidik," ujar Syamsul menjelaskan sambil berlari menaiki mobil dinasnya meninggalkan kantor Kejati, Rabu (6/6/2012).
Kasipenkum Kejati Malut, Robert Jimmy ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, penyidik Kejati Malut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi Dana Rancangan Peraturan daerah (Raperda) senilai Rp3 milyar di Sekertariat DPDR Provinsi Malut.
"Iya sejumlah bukti kita sudah kantongi atas bagi-bagi dana Raperda tersebut, untuk itu pihaknya akan memangil sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini, untuk dimintai keterangan," kata Robert.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Malut sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi, di antaranya Sekertaris Dewan Ibrahim Arif, Bendahara Sekwan Amin Kadir dan Karo Hukum Setda Provinsi Malut Farid Jumati.
Anggaran Badan Legislasi (Banleg) senilai Rp3 milyar dicairkan oleh Bendahara DPRD Amin Kadir, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota DPRD yakni Isak Nasir, Walik Ketua Komisi II sebesar Rp1,8 milyar lebih. Isak diduga diberikan sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp720 juta, disusul Rp865 juta dan terakhir Rp280 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh Bendahara Amir Kadir di rumah Isak Nasir saat tengah malam.
Selain Isak Nasir, Anggaran Rp3 milyar juga dinikmati sejumlah Anggota Banleg lainnya Safar Syam yang menerima sebesar Rp120 juta, dan Helmi Muksin sebesar Rp120 juta. Helmi sendiri menerima sebanyak dua kali. Sementara pencairan lainya yang tidak diketahui penerimanya masing-masing sebesar Rp130 juta, Rp261 juta, Rp290 juta dan Rp380 juta.
Pencairan Anggaran tersebut diketahui oleh Sekwan DPRD Malut, Ibrahim Arif dan diserahkan kepada Bendahara Amin Kadir. Selanjutnya dibagikan kepada sejumlah Anggaota Banleg.(azh)
()