Kasus dugaan korupsi Thaib dilimpahkan ke Mabes Polri

Rabu, 06 Juni 2012 - 07:43 WIB
Kasus dugaan korupsi...
Kasus dugaan korupsi Thaib dilimpahkan ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dilimpahkan ke Mabes Polri. Padahal sebelumnya, Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara sebagai tersangka kasus Korupsi DTT senilai Rp6,9 miliar pada 1994.

Selain Gubernur Thaib Armaiyn, juga dua pejabat teras lainnya masing-masing Bendahara Gubernur Nurmala Abdurahman dan Kasubag Anggaran Rahmi Muhamad, ikut dijadikan tersangka karena terlibat mencicipi dana korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi menyeret Gubernur Malut, Thaib Armaiyn ini diambil alih Mabes Polri dengan alasan mempermudah pemeriksaan dan pemberkasan. Pelimpahan tersebut setelah Polda Malut menetapkan Thaib dan dua pejabatnya sebagai tersangka pada 27 Mei lalu.

Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayin yang disebut-sebut sebagai aktor penyerangan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono (IBAS) di Bandara Babullah Ternate beberapa waktu lalu, sejak lama dincar Polda Malut karena terlibat berbagai kasus korupsi di antaranya kasus DTT.

Rusmala dan Rahmi Muhammad diperiksa selama tiga jam sejak pkl 09.00 - 12.20 waktu setempat di ruangan Dit Reskrim Polda Malut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rusmala dan Rahmi tidak ditahan dan langsung meninggalkan Mapolda Malut tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasus dugaan korupsi DTT Pemprov Malut mulai diselidiki Polda sejak 2007 lalu, dan telah menetapkan tersangka lain yakni Kepala Biro Keuangan Pemprov Malut Jhoni Nurmidin, Kabag Anggaran Rusli Jainal, Bendahara Rutin Abdurrahim Muhamad dan Gubernur Thaib Armaiyn.

Namun, penetapan Gubernur Malut Thaib Armayin sebagai tersangka ini tiba-tiba diambil alih Mabes Polri dengan alasan kondisi Maluku Utara tidak kondusif. Selain itu, Thaib kembali terpilih sebagai gubernur.

Kasus ini sempat mengendap beberapa tahun terakhir dan kembali dibuka Polda Malut dengan menetapkan tersangka baru.

Kapolda Malut, Brigjen Pol Affa Ricwanto, ditemui di ruang kerjanya Selasa (05/06/12) mengatakan, Polda Malut saat ini sementara berkoordinasi dengan Mabes Polri. Karena kasus yang menyeret Gubernur itu sudah diambil alih Mabes, dengan alasan lebih kompleks lagi dalam pemberkasannya.

Kapolda kembali menegaskan kasus DTT yang merugikan negara senilai Rp6,9 milyar ini telah diambil alih Mabes Polri, karena rumit dan memakan waktu yang cukup lama,” ujar Affan.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0647 seconds (0.1#10.140)