Pemkot Tasikmalaya dinilai diskriminatif

Selasa, 05 Juni 2012 - 20:26 WIB
Pemkot Tasikmalaya dinilai...
Pemkot Tasikmalaya dinilai diskriminatif
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya dituding telah melakukan tindakan anti konstitusi dan diskriminatif dengan berbagai kebijakan yang telah dilahirkan hingga saat ini jika menegakan huum syariah. Hal tersebut yang dianggap akan menjadi penghancur dasar negara Indonesia yang berazaskan pancasila.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva K Sundari, pemerintah pusat maupun daerah cenderung masih miskin akan pemahaman dan penghayatan konstitusi. Hal tersebut terbukti dari rencana Wali kota Tasikmalaya yang akan mengimplementasikan hukum Syariah dalam pemerintahan lokal di Tasikmalaya.

“Salah satu akal-akalan pembuktiannya adalah mewajibkan perempuan di sana memakai kerudung dan membentuk polisi syariah, ini anti konstitusi dan diskriminatif,“ ujar Eva dalam rilis yang diterima sindonews, Selasa (5/6/2012).

Eva yang menanggapi kejadian yang telah melanggar sistem pluralisme ini menganggap, rencana Wali kota ini bukan saja menunjukkan sikap makar dan subversif terhadap konstitusi, tetapi juga pelanggaran UU otonomi daerah yang menegaskan bahwa masalah hukum, keamanan dan agama bukan wewenang daerah.

“Memprihatinkan, jika Wali kota tidak paham bahwa soal berpakaian dan beragama merupakan bagian dari HAM rakyat yang merupakan wewenang negara yang diatur melalui UU,“ ungkapnya.

Eva menganggap, Wali kota Tasikmalaya tersebut tengah melakukan upaya mempolitisasi isu agama untuk kepentingan pilkada karen awal Juli akan dilakukan pemungutan suara.

“Manuver seperti itu sepatutnya dihentikan oleh pemerintah pusat sehingga konsolidasi demokrasi daerah pada arah yang benar sesuai konsensus 4 pilar,“ imbuhnya.

Eva menambahkan, kasus seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi para parpol untuk lebih serius mendidik para kadernya sehingga parpol dapat berfungsi sebagai agen transformasi masyarakat menuju konsensus berbangsa dan bernegara.

“Kita berharap DPR Kota Tasikmalaya dan masyarakat perempuan melakukan perlawanan bukan saja demi tertibnya pelaksanaan prinsip konstitusionalisme di daerah ttp juga juga merupakan penolakan pembuatan keputusan strategis oleh wali kota pada saat dia dalam status quo menjelang pilkada,“ tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8081 seconds (0.1#10.140)