Polisi dalami kasus perampasan kamera wartawan

Selasa, 05 Juni 2012 - 13:23 WIB
Polisi dalami kasus perampasan kamera wartawan
Polisi dalami kasus perampasan kamera wartawan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait perampasan kamera milik wartawan saat peliputan kebakaran di PT Indospring Tbk Jumat 25 Mei lalu.

“Tidak ada polisi yang akan menhentikan perkara itu. Saya sudah mendapat laporan, hanya saya belum membacanya,” tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Hadiatmoko saat kunjungan kerja ke Mapolres Gresik, Selasa (5/6/2012).

Menurutnya, perkara perampasan kamera dan upaya menghalang-halangi wartawan saat liputan kebakaran di PT Indospring Tbk itu sedang diproses. Karena sudah dilaporkan ke polisi. Hanya prosesnya juga harus diikuti, karena semua perkara yang ditangani polisi itu ada proses yang dilalui.

“Laporan itu harus dilanjut dan tidak dihentikan. Hanya prose situ ada waktu. Nanti kita lihat saja kelanjutannya,” tegas Hadiatmoko.

Pernyataan itu menjadi penegasan laporan perampasan kamera dan upaya menghalang-halangi peliputan di PT Indospring Tbk tetap berlanjut. Kendati pelapor perkara tersebut sudah menegaskan damai dengan PT Indospring. Karena perkara yang menimpa beberapa wartawan yang bertugas di Gresik itu merupakan perkara pidana murni.

Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius juga sempat menegaskan, pihaknya sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap wartawan yang kini sedang ditangani satuan reserse dan kriminal tersebut. Pihaknya juga meminta para wartawan yang bertugas di Gresik tidak perlu khawatir atas adanya isu penghentian perkara.

"Jangan khawatir. Soal teknis (pemeriksaan) tanya kasatreskrim biar saya tidak salah," tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Janji yang sama juga disampaikan Kasatreskrim AKP Muhammad Nur Hidayat. Dalam pertemuan dengan wartawan, Alumni Akpol 2002 itu menegaskan, bila pihaknya akan bersikap professional dalam perkara tersebut. Pihaknya akan melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan. Dan tidak akan memihak kepada siapapun.

"Enggak ada penghentian. Perkara ini bukan delik aduan. Makanya kami akan melanjutkan sesuai dengan prosedur hukum," tukas dia.

Keseriusan tersebut juga dibuktikan dengan pemeriksaan ulang tiga pimpinan PT Indospring Tbk akhir pekan lalu. Ketiganya adalah Manajer HRD Paulina Pradini, Manajer Umum Dedy Kurniawan dan PJ Koordinator Security Kasrawi. Bahkan, pelapor dan tiga saksi dari wartawan juga diperiksa ulang. Sayangnya sampai sekarang belum ditetapkan tersangka.

Sekretaris Komunitas Wartawan Gresik, Deni Ali Setiono menyambut baik janji polisi yang tetap melanjutkan perkara tersebut meski pihak instansi pelapor sudah menyatakan berdamai. Bahkan, pihaknya juga meneguhkan kembali sikap organisasi wartawan di Gresik itu untuk tetap mengawal dan mengawasi hingga meja hijau.

“Kami tetap berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas. Karena perkara ini bukan ini merupakan perkara intimidasi profesi wartawan. Yang sewaktu-waktu bias dialami siapapun. Dan, kami mengharap tidak lagi terjadi, karena kami bertugas dilindungi Undang-undang 9UU),” pungkas dia.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4369 seconds (0.1#10.140)