Jokowi: Jangan bujuk PNS untuk tidak netral!

Minggu, 03 Juni 2012 - 11:47 WIB
Jokowi: Jangan bujuk...
Jokowi: Jangan bujuk PNS untuk tidak netral!
A A A
Sindonews.com - Indikasi pengerahan massa birokrat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta kian membuat resah. Selain mencoreng demokrasi, pengerahan massa birokrasi juga dinilai sebagai politik kotor.

Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta harus tetap netral di dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta nanti.

"Peraturannya PNS harus netral. Jadi jangan diajak untuk tidak netral. Dan mereka pintar-pintar, ngerti harus netral. Tapi jangan diajak-ajak atau dibujuk-bujuk untuk tidak netral," ujar Jokowi kepada wartawan di pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2012).

Dirinya mengaku, sudah mencium gelagat yang mengintruksikan PNS untuk tidak netral di Pilkada yang akan diselenggarakan pada 11 Juli 2012 mendatang. "Kan kita lihat itu di lapangan ikut-kutan, hati-hati itu. Itu pidana, hati-hati. Saya hanya mengingatkan saudara-saudara saya di PNS DKI, hati-hati itu pidana," terangnya.

Jokowi mengaku, percaya masih banyak PNS yang netral di Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, hanya segelintir PNS yang berindikasi tak netral di Pilkada DKI dan mau suaranya dibeli.

"Kan tidak semuanya. Hanya ada satu-dua-tiga-empat-lima, ada yang seperti itu (tidak netral). Saya rasa yang lain-lain pintar-pintar. Dan mereka mengerti aturannya. Sehingga enggak ikut-ikutan. Saya juga pernah tanya-tanya ke mereka (PNS), dan mereka mengaku akan netral," pungkas kandidat nomor urut tiga ini.

Seperti diketahui, aturan PNS harus netral tertuang dalam Pasal 80 Undang-Undang (UU) NO 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyangkut netralitas PNS. Pasal itu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17/PUU/X/2012 yang mengabulkan permohonan Heriyanto staf Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengujian UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda pasal 116 ayat 4 pada tanggal 1 Mei 2012. PNS yang terbukti tidak netral dikenakan pidana.

Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 116 ayat 4 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 80 UU No 32 tahun 2004 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta. (san)
()
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved