Foke bantah kerahkan PNS di Pilgub DKI

Jum'at, 01 Juni 2012 - 17:05 WIB
Foke bantah kerahkan...
Foke bantah kerahkan PNS di Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai dipertanyakan. Indikasi keberpihakan PNS ke incumbent Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mulai tercium.

Menyikapi hal itu, Foke santai. Dia juga membantah ada pengerahan massa PNS untuk mendukungnya dalam Pilgub DKI. Menurutnya, kabar itu sengaja digulirkan oleh lawan-lawan politiknya yang ketakutan. Untuk itu, Foke menyerahkan semua ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya.

"Saya serahkan kepada panitia pengawas, enggak ada yang nyuruh kok," ujar Foke kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Seperti diketahui, pada Kamis 31 Mei 2012, Panwaslu DKI Jakarta menyosialisasikan netralitas PNS di dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, sedikitnya ada empat langkah yang telah dilakukan bersama KPU DKI Jakarta dalam persoalan netralitas PNS ini.

"Pertama, KPU DKI Jakarta akan menyampaikan surat edaran No.106/KPU-DKI/II/2012 tentang netralitas PNS tertanggal 22 Februari 2012," ujarnya di Kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis 31 Mei 2012.

Kedua, sambung dia, pemberian materi tentang netralitas PNS oleh KPU dan Panwaslu dihadapan seluruh Camat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten dan Deputi Gubernur di Balai Agung, pada Selasa 8 Mei 2012.

"Ketiga, sosialisasi terhadap camat dan lurah, terkait pengawasan netralitas PNS dan politik uang yang dilakukan Panwaslu Provinsi DKI dilakukan sejak tanggal 24 Mei dan berakhir tanggal 11 Juni 2012," terangnya.

Keempat, tambah dia, Panwaslu DKI menyampaikan surat No.114/Panwaslukada-DKI/B/V/2012 tentang netralitas PNS di Provinsi DKI Jakarta, pada 31 Mei 2012 untuk memperkuat surat KPU DKI Jakarta tentang netralitas PNS.

"Apabila imbauan netralitas PNS tersebut diabaikan, maka Panwaslu bersama Gakumdu akan menegakkan pelanggaran Pidana Pemilukada yang dilakukan oleh unsur PNS," ungkapnya. (san)
()
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved