Enam nelayan Indonesia ditangkap polisi Timor Leste
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melewati batas laut negara lain, enam orang nelayan asal Indonesia ditangkap di perairan Timor Leste. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negara itu, keenam nelayan itu kemudian dideportasi melalui perbatasan Wini, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Walaupun dideportasi, dua unit kapal kayu serta semua barang masih ditahan Polisi Timor Leste. Darius Wera, satu dari enam nelayan asal Pulau Alor Nusa Tenggara Timur mengisahkan sempat terjadi adu mulut hingga adu fisik dengan polisi perairan Timor Leste soal ketidakjelasan batas laut hingga akhirnya diseret ke kantor polisi negara itu.
“Polisi itu datang langsung pukul, dia bilang kami bersalah, jadi saya bilang, kami dari Indonesia mau ke Indonesia, kenapa kamu buat Negara di tengah-tengah negara kami Indonesia, jadi kami mau lewat mana? kami tidak punya sayap untuk terbang,” tutur Darius di Wini menjelaskan (01/06/2012).
Usai ditangkap, enam orang nelayan Indonesia sempat menjalani persidangan di Pengadilan Timor Leste. Lantaran tak ditemukan kesalahan, setelah berada selama hampir sebulan di Dilli, enam nelayan itu kemudian dideportasi dari Distrik Oecuse melalui darat pada pintu Perlintasan Di Wini TTU.
“Setelah mereka dideportasi di perbatasan baru kami tahu. Sebelumnya tidak ada informasi untuk kami terkait penangkapan nelayan,” jelas Fransiskus Asisi, Kapolsek Wini di Kefamenanu.
Enam orang nelayan Indonesia asal Pulau Alor NTT diantaranya Darius Werang, Penias Lawang, Mesakh Boling Jahi, Yon Puas Gai, Adam Puas Gai dan Yusak Puas Gai. Sebelumnya enam nelayan itu bertolak dari Kupang menuju Pulau Alor, saat berada di tengah perairan antara Pulau Batek (Indonesia) datang polisi Timor Leste lalu menyeret enam nelayan itu ke Kantor Polisi Negara itu.(azh)
Walaupun dideportasi, dua unit kapal kayu serta semua barang masih ditahan Polisi Timor Leste. Darius Wera, satu dari enam nelayan asal Pulau Alor Nusa Tenggara Timur mengisahkan sempat terjadi adu mulut hingga adu fisik dengan polisi perairan Timor Leste soal ketidakjelasan batas laut hingga akhirnya diseret ke kantor polisi negara itu.
“Polisi itu datang langsung pukul, dia bilang kami bersalah, jadi saya bilang, kami dari Indonesia mau ke Indonesia, kenapa kamu buat Negara di tengah-tengah negara kami Indonesia, jadi kami mau lewat mana? kami tidak punya sayap untuk terbang,” tutur Darius di Wini menjelaskan (01/06/2012).
Usai ditangkap, enam orang nelayan Indonesia sempat menjalani persidangan di Pengadilan Timor Leste. Lantaran tak ditemukan kesalahan, setelah berada selama hampir sebulan di Dilli, enam nelayan itu kemudian dideportasi dari Distrik Oecuse melalui darat pada pintu Perlintasan Di Wini TTU.
“Setelah mereka dideportasi di perbatasan baru kami tahu. Sebelumnya tidak ada informasi untuk kami terkait penangkapan nelayan,” jelas Fransiskus Asisi, Kapolsek Wini di Kefamenanu.
Enam orang nelayan Indonesia asal Pulau Alor NTT diantaranya Darius Werang, Penias Lawang, Mesakh Boling Jahi, Yon Puas Gai, Adam Puas Gai dan Yusak Puas Gai. Sebelumnya enam nelayan itu bertolak dari Kupang menuju Pulau Alor, saat berada di tengah perairan antara Pulau Batek (Indonesia) datang polisi Timor Leste lalu menyeret enam nelayan itu ke Kantor Polisi Negara itu.(azh)
()