Pengirim paket ganja Reny Jayusman seorang PNS

Kamis, 31 Mei 2012 - 14:26 WIB
Pengirim paket ganja...
Pengirim paket ganja Reny Jayusman seorang PNS
A A A
Sindonews.com - Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pengiriman paket ganja ke anak aktris Renny Jayusman pada 24 Mei 2012. Pelaku pengiriman berinisial MRS alias TSR, pegawai di Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Kepala Subdit Narkoba III AKBP Tony Suya mengatakan, kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dengan istri, serta keluarganya. "Pelaku merupakan PNS di Kementerian Perikanan dan Kelautan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Ditambahkan Tony, pelaku sengaja mengirimkan ganja dengan alamat lengkap, karena ingin Vene, istrinya ditangkap. Diduga, hal itu dilakukan pelaku yang kesal dengan ulah sang istri yang sedang proses cerai. Namun, akal bulus pelaku berhasil dicium petugas setelah menelusuri alamat pelaku dan mendalami kegiatan pelaku.

"Kita buktikan latar belakang dari pada pengirim, ternyata seorang guru. Kami menduga, guru tersebut tidak kuat sebagai pelaku pengiriman ganja tersebut," terangnya.

Dari guru tersebut, dilakukan penyelidikan lebih dalam. Ternyata, guru tersebut memiliki suami yang diketahui berinisial MRS alias TSR. Diduga, MRS sengaja mengirim paket ganja tersebut atas nama istrinya. Hal itu dilakukan untuk menjerat Vene dengan kasus hukum.

Belakangan diketahui, pasangan suami istri itu tengah pisah ranjang selama enam bulan dan sedang dalam proses perceraian. "Setelah diselidiki, ternyata yang mengirim barang haram tersebut suami Vene. Sedang kaitannya dengan Rosmiati, sama-sama rekan kerja dengan istri pelaku sebagai guru di SMKN di wilayah Jakarta Pusat," ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka MRS mengaku, ganja didapat dari seseorang di salah satu tempat pencucian sepeda motor di wilayah Paseban, Salemba, Jakarta Pusat. "Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut dan untuk alamat Renny, MRS mengaku memperoleh alamat tersebut dari internet," terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah amplop berisi 1 gram daun ganja kering (ditujukan kepada anak Renny, Gerowong dengan pengirim Rosmiati), satu amplop berisi 1,1 gram ganja (anak Renny Yuka dengan pengirim Rosmiati), satu lembar Resi JNE, dan satu lembar amplop berisi surat permintaan maaf.

"MRS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau paling lama 20 tahun," tutup Toni. (san)
()
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved