Pasangan kekasih divonis 20 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan kekasih pembunuh Fitria Yunita (26) warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan Kota Solo, yakni Arip Bangun Sutanto (23) dan Leni Rohani (19) divonis penjara 20 tahun.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan pasangan kekasih ini telah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Meski demikian, hukuman penjara seumur hidup seperti tuntutan JPU akhirnya tidak diberikan dalam sidang putusan yang digelar di PN Karanganyar kemarin siang. Majelis hakim yang diketuai Thomas Beny Eko S dengan anggota Sunarti dan Ari Karlina itu hanya menjatuhi hukuman yang sama kepada kedua terdakwa, yakni kurungan penjara selama 20 tahun.
Mendengar putusan itu,kedua terdakwa, penasihat hukum, dan JPU memilih mengambil sikap pikir-pikir dalam waktu sepekan ke depan. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Yuda Tangguh Alasta menegaskan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan pascaditetapkannya vonis.
Penasihat hukum terdakwa, Rony Wiyanto, mengutarakan pendapat senada.Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, pihaknya tetap menilai putusan itu masih terlalu berat.(azh)
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan pasangan kekasih ini telah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Meski demikian, hukuman penjara seumur hidup seperti tuntutan JPU akhirnya tidak diberikan dalam sidang putusan yang digelar di PN Karanganyar kemarin siang. Majelis hakim yang diketuai Thomas Beny Eko S dengan anggota Sunarti dan Ari Karlina itu hanya menjatuhi hukuman yang sama kepada kedua terdakwa, yakni kurungan penjara selama 20 tahun.
Mendengar putusan itu,kedua terdakwa, penasihat hukum, dan JPU memilih mengambil sikap pikir-pikir dalam waktu sepekan ke depan. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Yuda Tangguh Alasta menegaskan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan pascaditetapkannya vonis.
Penasihat hukum terdakwa, Rony Wiyanto, mengutarakan pendapat senada.Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, pihaknya tetap menilai putusan itu masih terlalu berat.(azh)
()