Ratusan botol minol dari hotel dan karaoke disita

Rabu, 30 Mei 2012 - 08:13 WIB
Ratusan botol minol dari hotel dan karaoke disita
Ratusan botol minol dari hotel dan karaoke disita
A A A
Sindonews.com - Satpol PP dengan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung terus melakukan razia minuman beralkohol yang masih dijual bebas. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah hotel dan tempat hiburan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam kegiatan tersebut,petugas menyita 100 botol minuman beralkohol. Rinciannya, 94 botol minuman alkohol kategori A disita dari karoke Double S dan enam botol lainnya disita dari Hotel Bali World. Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana mengatakan bahwa pihaknya mengintensiifkan penertiban minol lantaran masih banyak laporan dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat sekaligus merupakan amanatPeraturanDaerah( Perda) No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa 29 Mei 2012.

Deden mengungkapkan,razia itu dilakukan di dua lokasi berdasarkan data dari instansi terkait. Dua lokasi itu sudah merupakan menjadi target operasi (TO) karena diduga tidak memiliki izin.

“Di dalam perda, hotel dan karoke memang boleh menjual minuman beralkohol. Tapi kedua lokasi yang kita datangi dalam operasi itu,belum memiliki izin Talam Kancana dan Talam Salaka. Jadi mereka tidak bisa menjual minol,” ujarnya.

Deden mengatakan, selain Hotel Bali World dan Double S, diduga masih ada sejumlah hotel, karoke dan restoran yang masih belum memiliki izin. Namun, Deden mengaku belum bisa membeberkan berapa sebenarnya jumlah lokasi yang diduga belum berizin itu.

“Data pastinya di Dinas Perindustrian. Tapi memang kami sinyalir ada sejumlah tempat yang belum memiliki izin dan kita akan tindak secara bertahap,” ungkapnya.

Tempat-tempat yang dilarang menjual minol di antaranya di toko,warung, dan minimarket. Dalam Perda No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung, tempat yang diperbolehkan menjual minol yaitu hotel bintang 3,4 dan 5, pub karoke, restoran bertanda talam salaka dan kancana, klub malam,dan duty free shop.

“Untuk itu, kami pun meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi peredaran minol di lingkungannya masing-masing. Bila menemukan, silakan sampaikan laporannya kepada kami,” tutur Deden.

Pihaknya dalam minggu-minggu ini pun terus melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang diduga masih menjual minol. “Pasti kami akan pantau beberapa tempat yang diduga masih menjual minol,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1211 seconds (0.1#10.140)