Sengketa lahan warga lawan TNI AL
A
A
A
Sindonews.com - Konflik perselisihan masalah tanah antara warga Pasuruan, Jawa Timur, dengan pihak Marinir, kembali bergolak. Ratusan warga desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa 29 Mei 2012 siang, berunjuk rasa di Markas Komando Latihan Marinir atau Mako Latmar.
Ratusan warga itu menolak pembangunan fisik asrama marinir. Tanpa spanduk dan poster, sekira 400 warga Desa Sumber Anyar, mendatangi Makol Atmar yang sedang dibangun untuk asrama baru Marinir yang berada di desa setempat.
Di depan asrama ini, warga terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak memprotes pembangunan asrama. Kini, lokasi pembangunan itu masih dalam proses pengurukan tanah oleh alat berat dan mesin excavator.
Warga mengklaim, tanah tersebut masih dalam status quo, sehingga pembangunan harus dihentikan. Padahal, dalam putusan Makamah Agung (MA), tanah ini dimenangkan oleh TNI AL. Keputusan itu dikerluarkan setelah warga melakukan Peninjauan Kembali (PK), karena kalah dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Meski begitu, proyek penggarapan asrama ini berjalan lancar. Untuk memperlancar pembangunan, beberapa anggota marinir ditempatkan menjaga proyek ini. Setelah dilakukan negoisasasi antara tokoh masyarakat dengan pihak Marinir, massa membubarkan diri.
Rencananya, rapat ini akan digelar secara tertutup di kantor kecamatan setempat yang dimediatori muspika, nanti malam. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak marinir masih belum bisa dikonfirmasi. (san)
Ratusan warga itu menolak pembangunan fisik asrama marinir. Tanpa spanduk dan poster, sekira 400 warga Desa Sumber Anyar, mendatangi Makol Atmar yang sedang dibangun untuk asrama baru Marinir yang berada di desa setempat.
Di depan asrama ini, warga terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak memprotes pembangunan asrama. Kini, lokasi pembangunan itu masih dalam proses pengurukan tanah oleh alat berat dan mesin excavator.
Warga mengklaim, tanah tersebut masih dalam status quo, sehingga pembangunan harus dihentikan. Padahal, dalam putusan Makamah Agung (MA), tanah ini dimenangkan oleh TNI AL. Keputusan itu dikerluarkan setelah warga melakukan Peninjauan Kembali (PK), karena kalah dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Meski begitu, proyek penggarapan asrama ini berjalan lancar. Untuk memperlancar pembangunan, beberapa anggota marinir ditempatkan menjaga proyek ini. Setelah dilakukan negoisasasi antara tokoh masyarakat dengan pihak Marinir, massa membubarkan diri.
Rencananya, rapat ini akan digelar secara tertutup di kantor kecamatan setempat yang dimediatori muspika, nanti malam. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak marinir masih belum bisa dikonfirmasi. (san)
()