Penetapan DPT 2 Juni, tak bisa diganggu gugat
Senin, 28 Mei 2012 - 19:27 WIB
Penetapan DPT 2 Juni, tak bisa diganggu gugat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah mengubah jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI dari 26 Mei menjadi 2 Juni.
Menurut Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah, jadwal penetapan DPT pada 2 Juni tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai DPT, sudah tak bisa diganggu gugat lagi. Kita jalan terus, kita tak mau tersandera dengan hal seperti itu," tegasnya kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (28/5/2012).
Karena, sejauh ini pihaknya sudah melakukan verifikasi ulang perihal data pemilih siluman yang tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kan permintaan mereka (pelapor karut-marutnya DPS) sudah diberikan semua. Minta lebih awal, kita berikan. Minta dibersihkan, kita bersihkan. Panwas, Timses, Dukcapil, semua yang butuh verifikasi data kita kasih," tuturnya.
Sekedar diketahui, pengunduran jadwal DPT itu dilakukan karena sehubungan dengan adanya rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih.
Maka dari itu, pihaknya telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 02/Kbts/KPU-Prov-010/2011 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.(lin)
Menurut Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah, jadwal penetapan DPT pada 2 Juni tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai DPT, sudah tak bisa diganggu gugat lagi. Kita jalan terus, kita tak mau tersandera dengan hal seperti itu," tegasnya kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (28/5/2012).
Karena, sejauh ini pihaknya sudah melakukan verifikasi ulang perihal data pemilih siluman yang tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kan permintaan mereka (pelapor karut-marutnya DPS) sudah diberikan semua. Minta lebih awal, kita berikan. Minta dibersihkan, kita bersihkan. Panwas, Timses, Dukcapil, semua yang butuh verifikasi data kita kasih," tuturnya.
Sekedar diketahui, pengunduran jadwal DPT itu dilakukan karena sehubungan dengan adanya rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih.
Maka dari itu, pihaknya telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 02/Kbts/KPU-Prov-010/2011 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.(lin)
()