Bawa kokain 4,7 kg, WN Inggris ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kembali terjadi di Bali. Lindsay June Sandiford (56) warga negara Inggris ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat hendak menyelundupkan narkotika jenus kokain seberat 4,79 kilogram ke Bali.
Wanita yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali 19 Mei 2012.
"Dia dari perjalanan Bangkok ke Denpasar dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/5/2012).
Wijaya mengungkapkan sejak penerbangan dari Bangkok, Lindsay sudah terdeteksi oleh petugas dengan sistem pendeteksian yang canggih termasuk dari alat komunikasinya.
Karennya setelah mendarat di Terminal Kedatangan Internasional sekira pukul 14.00 WITA wanita yang memiliki sebuah vila di Kabupaten Karangasem itu, langsung diperiksa mendalam badan dan barang bawaanya.
Dari penggeledahan koper warna hitam petugas menemukan beberapa bungkusan disembunyikan di dinding koper yang didalamnya berisi padatan warna putih.
Dari pengujian awal memakai narkotic test hasilnya positif mengandung sediaan narkoba golongan 1 jenis Kokain.
”Harga pergramnya mencapai Rp5 juta pergram sehingga ditaksir nilai barang buktinya sekira Rp24 miliar,” ujarnya.
Lindsay yang lahir di Redcar 25 Juni 1956 bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Bo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hingga hukuman pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar.(azh)
Wanita yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali 19 Mei 2012.
"Dia dari perjalanan Bangkok ke Denpasar dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/5/2012).
Wijaya mengungkapkan sejak penerbangan dari Bangkok, Lindsay sudah terdeteksi oleh petugas dengan sistem pendeteksian yang canggih termasuk dari alat komunikasinya.
Karennya setelah mendarat di Terminal Kedatangan Internasional sekira pukul 14.00 WITA wanita yang memiliki sebuah vila di Kabupaten Karangasem itu, langsung diperiksa mendalam badan dan barang bawaanya.
Dari penggeledahan koper warna hitam petugas menemukan beberapa bungkusan disembunyikan di dinding koper yang didalamnya berisi padatan warna putih.
Dari pengujian awal memakai narkotic test hasilnya positif mengandung sediaan narkoba golongan 1 jenis Kokain.
”Harga pergramnya mencapai Rp5 juta pergram sehingga ditaksir nilai barang buktinya sekira Rp24 miliar,” ujarnya.
Lindsay yang lahir di Redcar 25 Juni 1956 bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Bo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hingga hukuman pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar.(azh)
()