400 tabung gas kedaluwarsa disita

Senin, 28 Mei 2012 - 09:12 WIB
400 tabung gas kedaluwarsa disita
400 tabung gas kedaluwarsa disita
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 400 lebih tabung gas kedaluwarsa disita oleh polisi dari truk colt diesel bernomor polisi BK 8657 MC di Jalan Seantis, Deliserdang, Sabtu (26/5) malam.

Saat ini barang bukti yang masih berada di dalam truk tersebut sudah diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. Sementara sopir dan kernet truk pengangkut tabung gas yakni, Fadli Yusuf (40) dan Ramadhan (30) masih menjalani pemeriksaan di Polresta Medan.

“Hingga kini sopir dan seorang kernetnya masih kami mintai keterangan sedangkan pemilik tabung gas masih dalam pencarian,” kata Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Ardi, Minggu 27 Mei 2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polresta Medan, seluruh tabung gas kedaluwarsa tersebut bermuatan tiga kilogram (kg). Di tabung gas tertulis masa produksi tahun 2005. Pengakuan sopir dan kernet truk kepada polisi, tabung gas tersebut hanya diedarkan di Kabupaten Batubara.

AKP Bambang Ardi membenarkan, saat penangkapan, polisi menemukan di bagian sisi tabung gas tertulis tahun 2005 sehingga sudah tidak layak lagi dipergunakan. Jika masih diedarkan, hal ini tentu melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999.

“Tabung gas itu tidak layak lagi setelah dipergunakan lebih dari empat tahun. Sementara ini kan sudah tahun 2012,” tuturnya.

Dia menambahkan, informasi tentang beredarnya tabung gas kedaluwarsa berisi tiga kg itu sudah diketahui oleh polisi sebelumnya. Namun sebelum beredar luas di Jalan Seantis dan Jalan Tanjung Morawa, polisi langsung mengamankannya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)
pixels