Mediasi kasus tanah HGU Spada Nogosari ricuh

Kamis, 24 Mei 2012 - 21:55 WIB
Mediasi kasus tanah...
Mediasi kasus tanah HGU Spada Nogosari ricuh
A A A
Sindonews.com - Mediasi antara warga dengan pihak pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tanah Spada Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji PTPN XI ricuh. Dua warga pemohon lahan sekitar 372 hektare yang kini ditanami tebu itu ngamuk pada awal mediasi di Balai Desa Nogosari.

Salah seorang ibu diketahui bernama Obsah sampai menggebrak meja karena kesal dengan para pihak yang selama ini hanya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Sedangkan seorang lainnya, Sugito, Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nogosari (HMTN) sampai naik kursi menggerakkan ratusan warga untuk merebut lahan mereka.

Ketua HMTN Sugito mengatakan warga sebenarnya sudah berusaha sejak tahun 2011 mengajukan permohonan agar lahan seluas 372 hektare tersebut diberikan kepada warga dan HGU untuk PTPN XI dihentikan.

"Masyakarat tidak sejahtera dengan lahan yang dikuasai HGU PTPN XI. Kita minta agar lahan itu distatus quo kan agar tidak ada konflik hingga ada korban jiwa," kata Sugito, Kamis (24/5/2012).

Sugito juga mengajukan dasar surat-surat kerawangan yang mirip dengan surat kerawangan di Desa Nogosari. Selanjutnya tahun 2008, lahan itu pernah dilakukan tinjau ulang oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Sayangnya, dalam perjalanan permohonan warga tersebut banyak "makelar" dan lembaga swadaya masyarakat yang memanfaatkan konflik tersebut hingga bukti-bukti surat kerawangan tidak jelas keutuhannya.

Dalam beberapa byulan terakhir, warga yangs empat berang dan menanami sebagian lahan dengan tanaman pisang itu akhirnya minta pertanggungjawaban sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,5 miliar. Ketua Komisi A DPRD Jember M Jufreadi mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar CSR yang diberikan kepada ratusan kepala keluarga di Nogosari itu rasional dan sesuah dengan kebutuhan masyarakat.

"Kita sudah sampaikan keinginan warga agar PTPN XI memberikan CSR Rp 1,5 miliar, kita sudah ketemu administratur PG Semboro namun tidak ada hasuil, kita akhirnya sampai ke kantor pusat Surabaya dan Jakarta. Namun PTPN XI hanya menyanggupi memberikan CSR sebesar Rp 200 juta saja," kata Jufreadi.

Dia juga menilai angka Rp 200 juta itu terlalu kecil dan jika diwujudkan dalam program maupun dana bergulir, maka masyarakat juga tidak sepakat. Politisi asal PKNU ini mengatakan, besarnya nilai CSR itu akhirnya kini masih dalam tahap perundingan. Kabarnya ada tawaran dibawah Rp 1,5 miliar itu menjadi Rp 50 juta sampai Rp 700 juta.

"Kita minta juga agar realisasi CSR sebagai kompensasi lahan itu tidak sampai menimbulkan konflik di masyarakat, nilai CSR itu juga jangan terlalu rendah yang bisa membuat warga makin tidak sejahtera, sebab di sana mayoritas sebagai petani dan buruh tani," katanya.

Sementara Kepala BPN Jember Rahardjo Sunyoto mengatakan, secara hukum HGU Spada Nogosari tersebut memang sudah sah.

"Dulu HGU habis pada tahun 2007 dan diperpanjang lagi oleh PTPN XI sampai tahun 2032. Semua dasar hukum yang disampaikan HMTN itu sudah dikroscek dan tidak memungkinkan untuk menguasai lahan negara tersebut," kata Rahardjo Sunyoto.

Dia juga menambahkan, soal pembatalan HGU tersebut sangat sulit dan harus mmepertimbangkan prosedur banyak faktor. "Yang jelas, syarat secara formal saat ini masih menjadi aset PTPN XI, yang penting warga bisa rasakan keberadaan PTPN agar perusahaan itu tidak dianggap numpang lahan saja," katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)