Polres Tulungagung dituding rekayasa saksi

Kamis, 24 Mei 2012 - 18:35 WIB
Polres Tulungagung dituding rekayasa saksi
Polres Tulungagung dituding rekayasa saksi
A A A
Sindonews.com - Sidang gugatan ganti rugi perkara salah tangkap di Tulungagung kembali digelar. Dalam agenda pembacaan jawaban atas gugatan, polisi dinilai telah merekayasa saksi.

Polres Tulungagung dituding telah merekayasa keterangan saksi. Di depan majelis hakim, kuasa hukum korban salah tangkap, Suhadi menegaskan apa yang disampaikan kepolisian dalam sidang pembacaan jawaban tidak berlandaskan alat bukti.

Saksi yang juga terdakwa II Winardi tidak pernah ditekan oleh pihak korban salah tangkap. Jadi keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dirinya (Winardi) pelaku sesungguhnya bukan Jasmani.

“Keterangan yang disampaikan kepolisian adalah rekayasa dan akal-akalan. Sebab semua itu tidak ada,“ ujar Suhadi kepada Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih dalam sidang gugatan perkara salah tangkap di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (24/5/2012).

Selain tidak merujuk alat bukti, sangat tidak mungkin seorang Rejeb yang berusia uzur, kata Suhadi bisa lolos dalam pemeriksaan petugas Lapas. Apalagi, Jasmani dan Winardi tidak berada dalam satu sel tahanan.

Rejeb pun tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya. Kalaupun itu benar, lanjut Suhadi, tentunya pihak LP telah melakukan kelalaian. Pihaknya justru sangat senang jika kepolisian berani menghadirkan Winardi di muka persidangan.

“Namun tentunya polisi juga sudah tahu bahwa ini acara persidangan gugatan ganti rugi. Kalau menghadirkan kembali saksi itu ada di wilayah Peninjauan Kembali (PK) bukan di sini areanya,“ tandasnya.

Sementara jawaban terkait nilai gugatan Rp520 juta yang dianggap berlebihan, Suhadi mengatakan dasar yang digunakan polisi adalah aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Polisi memakai peraturan tentang KUHAP yang terbit tahun 1983. Dijelaskan bahwa nilai ganti rugi yang didaftarkan semestinya maksimal Rp1 juta. Bukan Rp520 juta. Suhadi mengatakan kondisi saat itu (1983) tentu tidak sama dengan keadaan sekarang. Lagipula, katanya siapa yang mau bernasib seperti Jasmani. Ditangkap, dipukuli dan ditodong dengan sepucuk pistol?

“Kalau polisi mau bernasib seperti Jasmani, kita mungkin berani membayar ganti rugi dua kali lipatnya,“ tegasnya.

Sementara itu pemandangan baru terlihat di kursi tergugat kepolisian. Selain AKP Suratman, Polres Tulungagung juga meminta bantuan kuasa hukum dari Polda Jatim. Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung yang juga sebagai tergugat diwakili Kasi Pidum Dwi Setiadi.

Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim AKP Imam membenarkan jika pihaknya diminta Polres Tulungagung untuk memberikan backup hukum. Namun ia menampik jika perkara salah tangkap ini sebagai sesuatu yang penting dan menjadi atensi dari atasan.

“Apa yang saya lakukan ini sudah menjadi kewajiban Polda memberi bantuan hukum kepada Polres yang berperkara,“ ujarnya singkat.

Rencananya sidang duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan penggugat akan disampaikan Jumat 25 Mei 2012 besok. Jika waktu memungkinkan sidang akan dilanjutkan pemeriksaan alat bukti dan putusan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan jawaban atas gugatan, Kasubag Hukum Polres Tulungagung AKP Suratman selaku penasehat hukum Polres Tulungagung mengatakan apa yang dilakukan kepolisian terhadap Jasmani sudah sesuai.

Karenanya Jasmani warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru tersebut ditetapkan sebagai pelaku utama pencurian pompa air. Kejahatan dilakukan bersama Winardi yang ditetapkan sebagai terdakwa II.

Ancaman senjata tajam yang dilakukan Rejeb (62) orangtua Jasmani di dalam LP Kelas II B Tulungagung, membuat Winardi terpaksa mengatakan tidak jujur bahwa dirinyalah pelaku kejahatan sesungguhnya. Suratman mengakui keterangan tersebut diperoleh setelah polisi mendapat gugatan ganti rugi korban salah tangkap.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5835 seconds (0.1#10.140)