LSM minta penanaman pipa gas dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) minta proyek penanaman pipa gas dari Jalan Gubetnur Suryo hingga Kawasan Industri Maspion (KIM) di Jalan Raya Sukomulyo, dihentikan. Selain mengganggu pengguna jalan, proyek ini diperkirakan mengabaikan faktor keselamatan warga.
Sebagai bentuk keseriusan permintaan itu, LSM Forkot Gresik bersama puluhan anggotanya melakukan unjuk rasa di lokasi penggalian pipa depan pintu masuk KIM dan depan PT Karunia Alam Segas. Selain berorasi, massa juga membeber spanduk protes.
"Sudah enam bulan pengguna jalan dari Jalan Gubernur Suryo hingga Manyar terganggu. Jalan menyempit, polusi dan debu mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan," ujar Yuyun Wahyudi, koordinator aksi dalam orasinya, Rabu (23/5/2012).
Aksi itu praktis menyebabkan kemacetan jalur pantura terdebut. Antrean kendaraan terjadi di arah Gresik-Lamongan.
Proyek pipa gas tersebut dilakukan sejak awal Januari 2012 lalu. Proyek penanaman pipa gas itu dilakukan PT Sadikun dan PT Surya Cipta Internusa. Adapun diameter pipa yang ditanam dengan diametet 12 sentimeter.
Koordinator Biro Hukum dan Pemerintahan LSM Forkot Hasanuddin Faried mengatakan, bila pembangunan proyek pipanisasi tersebut hanya memgutungkan sekelompok pengusaha dan pemodal. Namun, kurang mengindahkan keselatan warga, sebab sepanjang kawasan pipanisasi kawasan padat penduduk.
"Penanaman pipa gas itu adalah bom waktu. Artinya, bila tidak mengindahkan faktor keselamatan, maka sewaktu-waktu meledak itu akan mengancam keselamatan warga," ujarnya.
Pihak PT Sadikun maupun PT SCI belum bisa dikonfirmasi, namun Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Agus Mualif yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak berwenang atas proyek tersebut. Karena itu menjadi kewenangan BP Migas.
"Kami hanya berwenang mengeluarkan IMB. Itu pun secara keseluruhan proyek selesai dan harus mendapat sertifikasi keselamatan dari BP Migas," tukasnya.(azh)
Sebagai bentuk keseriusan permintaan itu, LSM Forkot Gresik bersama puluhan anggotanya melakukan unjuk rasa di lokasi penggalian pipa depan pintu masuk KIM dan depan PT Karunia Alam Segas. Selain berorasi, massa juga membeber spanduk protes.
"Sudah enam bulan pengguna jalan dari Jalan Gubernur Suryo hingga Manyar terganggu. Jalan menyempit, polusi dan debu mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan," ujar Yuyun Wahyudi, koordinator aksi dalam orasinya, Rabu (23/5/2012).
Aksi itu praktis menyebabkan kemacetan jalur pantura terdebut. Antrean kendaraan terjadi di arah Gresik-Lamongan.
Proyek pipa gas tersebut dilakukan sejak awal Januari 2012 lalu. Proyek penanaman pipa gas itu dilakukan PT Sadikun dan PT Surya Cipta Internusa. Adapun diameter pipa yang ditanam dengan diametet 12 sentimeter.
Koordinator Biro Hukum dan Pemerintahan LSM Forkot Hasanuddin Faried mengatakan, bila pembangunan proyek pipanisasi tersebut hanya memgutungkan sekelompok pengusaha dan pemodal. Namun, kurang mengindahkan keselatan warga, sebab sepanjang kawasan pipanisasi kawasan padat penduduk.
"Penanaman pipa gas itu adalah bom waktu. Artinya, bila tidak mengindahkan faktor keselamatan, maka sewaktu-waktu meledak itu akan mengancam keselamatan warga," ujarnya.
Pihak PT Sadikun maupun PT SCI belum bisa dikonfirmasi, namun Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Agus Mualif yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak berwenang atas proyek tersebut. Karena itu menjadi kewenangan BP Migas.
"Kami hanya berwenang mengeluarkan IMB. Itu pun secara keseluruhan proyek selesai dan harus mendapat sertifikasi keselamatan dari BP Migas," tukasnya.(azh)
()