BNI didemo, aktivitas perbankan lumpuh
A
A
A
Sindonews.com - Massa gabungan dari Warga Desa Adat Kuta dan para Karyawan Bali Kuta Residence (BKR) menduduki kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Denpasar, Bali. Hal tersebut menyebabkan aktivitas perbankan sempat lumpuh empat jam lamanya.
Selama hampir empat jam mereka menduduki kantor BNI yang mengakibatkan aktivitas perbankan lumpuh. Beberapa nasabah yang hendak bertransaksi terpaksa batal atau mengurungkan niatnya.
Polisi mengawal ketat aksi demo ratusan massa yang geram atas sikap BNI yang tak kunjung menyerahkan sertifikat pemilik BKR.
"Kami akan bertahan di sini sampai tuntutan kami dipenuhi. BNI harus menyerahkan 104 sertifikat milik unit BKR. Jika tidak dipenuhi kami akan terus menduduki BNI," ujar Koordinator Aksi, I Gusti Agung Made Agung, di halaman BNI Renon, Denpasar, Selasa (22/5/2012).
Dia mengancam akan membawa lebih banyak lagi warga maupun karyawan untuk mendesak pihak BNI Denpasar agar segera menyerahkan 104 sertifikat milik pemilik unit BKR yang saat ini masih ditahan BNI.
Selain itu mereka mendesak agar kantor lelang atau BNI bisa membatalkan pelelang serta menunda eksekusi terhadap BKR yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dari data dan fakta didapat kata Gusti Agung, publik jelas melihat jika seluruh proses hinggai keputusan pemailitan penuh rekayasa dan cacat hukum.
Para pemilik BKR, ini tidak terima jika harus menyerahkan jaminan sertifikat dari hutang yang bukan tanggungjawabnya.
Kuasa hukum pemilik BKR, Agus Samijaya menyatakan telah bertemu dengan kurator. Dia mendapat penjelasan tentang proses pailit PT Dwimas Andalan Bali, pengelola BKR, yang diindikasikan penuh intervensi pihak luar sehingga terkesan perusahaan itu dalam kondisi bangkrut.
Agus menambahkan, dari dua tuntutan mengenai pengembalian 104 sertifikat dan pembatalan lelang. saat ini hal itu sedang dirundingkan oleh kurator beserta BNI dan kantor lelang.
"Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi jangan salahkan jika terjadi pendudukan kantor BNI Renon Denpasar dalam beberapa hari ke depan," tukasnya.
Sekira hampir lima jam menunggu, penasihat hukum BNI Renon Denpasar, Gede Agung Sanjaya keluar menemui para pendemo.
Akhirnya dia berjanji akan mengembalikan 104 sertifikat yang menjadi milik warga Desa Adat Kuta atau pemilik BKR. Namun meski BNI berjanji akan mengembalikan sertifikat ke nasabah namun mereka belum sepenuhnya puas dan yakin.
"Kalau janji idak dipenuhi maka kami akan tetap menduduki seluruh BNI di Bali," ancam Gusti Agung lanjut massa membubarkan diri.(azh)
Selama hampir empat jam mereka menduduki kantor BNI yang mengakibatkan aktivitas perbankan lumpuh. Beberapa nasabah yang hendak bertransaksi terpaksa batal atau mengurungkan niatnya.
Polisi mengawal ketat aksi demo ratusan massa yang geram atas sikap BNI yang tak kunjung menyerahkan sertifikat pemilik BKR.
"Kami akan bertahan di sini sampai tuntutan kami dipenuhi. BNI harus menyerahkan 104 sertifikat milik unit BKR. Jika tidak dipenuhi kami akan terus menduduki BNI," ujar Koordinator Aksi, I Gusti Agung Made Agung, di halaman BNI Renon, Denpasar, Selasa (22/5/2012).
Dia mengancam akan membawa lebih banyak lagi warga maupun karyawan untuk mendesak pihak BNI Denpasar agar segera menyerahkan 104 sertifikat milik pemilik unit BKR yang saat ini masih ditahan BNI.
Selain itu mereka mendesak agar kantor lelang atau BNI bisa membatalkan pelelang serta menunda eksekusi terhadap BKR yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dari data dan fakta didapat kata Gusti Agung, publik jelas melihat jika seluruh proses hinggai keputusan pemailitan penuh rekayasa dan cacat hukum.
Para pemilik BKR, ini tidak terima jika harus menyerahkan jaminan sertifikat dari hutang yang bukan tanggungjawabnya.
Kuasa hukum pemilik BKR, Agus Samijaya menyatakan telah bertemu dengan kurator. Dia mendapat penjelasan tentang proses pailit PT Dwimas Andalan Bali, pengelola BKR, yang diindikasikan penuh intervensi pihak luar sehingga terkesan perusahaan itu dalam kondisi bangkrut.
Agus menambahkan, dari dua tuntutan mengenai pengembalian 104 sertifikat dan pembatalan lelang. saat ini hal itu sedang dirundingkan oleh kurator beserta BNI dan kantor lelang.
"Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi jangan salahkan jika terjadi pendudukan kantor BNI Renon Denpasar dalam beberapa hari ke depan," tukasnya.
Sekira hampir lima jam menunggu, penasihat hukum BNI Renon Denpasar, Gede Agung Sanjaya keluar menemui para pendemo.
Akhirnya dia berjanji akan mengembalikan 104 sertifikat yang menjadi milik warga Desa Adat Kuta atau pemilik BKR. Namun meski BNI berjanji akan mengembalikan sertifikat ke nasabah namun mereka belum sepenuhnya puas dan yakin.
"Kalau janji idak dipenuhi maka kami akan tetap menduduki seluruh BNI di Bali," ancam Gusti Agung lanjut massa membubarkan diri.(azh)
()