Mantan pejabat PT KAI diancam 20 tahun penjara

Senin, 21 Mei 2012 - 21:41 WIB
Mantan pejabat PT KAI...
Mantan pejabat PT KAI diancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Dua mantan petinggi PT Kereta Api Indonesia (KAI), yakni terdakwa Ronny Wahyudi yang merupakan Mantan Dirut PT KAI dan Ahmad Kuncoro Direktur Keuangan PT KAI, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Rp100 miliar.

Keduanya didakwa dengan UU Tipikor dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Martadinata, Bandung, Senin (21/5/2012).

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Sinung Hermawan dan dua hakim anggota yakni Adriano dan Bashari Budi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Firdaus menyatakan, kasus ini terjadi pada 2008 ketika PT KAI melakukan penanaman investasi di PT Optima Karya Capital Management (PT OKCM) sebesar Rp100 miliar.

Dalam jangka waktu enam bulan, seharusnya dana Rp100 miliar itu kembali ditambah dengan bunga. Namun nyatanya, dana tidak kunjung kembali.

Kedua terdakwa terancam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang fatal jenis usaha ini (investasi) tidak termasuk jenis usaha PT KAI dalam anggaran dasarnya," kata Rahman, usai sidang.

Sementara kuasa hukum terdakwa Wa Ode Nur Zaenab menyatakan, dakwaan JPU sudah jelas bersifat perdata murni, bukan pidana. Sebab, masalah yang menyangkut kliennya dengan PT OKCM terkait perseroan di mana PT KAI berinvestasi di PT OKCM.

Kata dia, kliennya sudah mekanisme yang benar. Malah sudah mendapat izin dari dewan komisaris PT KAI. Selain itu, jenis usaha investasi juga sesuai dengan anggaran dasar PT KAI. "Ini ranah perdata. Tidak ada pemufakatan jahat di sini," tegasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7189 seconds (0.1#10.140)