Tolak proyek MTT, warga usir pekerja

Senin, 21 Mei 2012 - 19:48 WIB
Tolak proyek MTT, warga usir pekerja
Tolak proyek MTT, warga usir pekerja
A A A
Sindonews.com - Warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak proyek Menara Telekomunikasi Terpadu (MTT). Pasalnya, pembangunan MTT tersebut dekat dengan permukiman warga.

Aksi penolakan yang dilakukan warga Perumahan Tamarunang Indah itu mengusir para pekerja proyek MTT dari PT Anugerah Communication. Bukan hanya itu, warga juga melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

"Kami tidak pernah menyetujui proyek MTT tersebut, kalaupun ada surat izin persetujuan yang dibuat oleh pihak perusahan itu diduga fiktif, karena yang bertanda tangan dalam surat itu bukan warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan tower," kata Fara Aulia, seorang warga Perumahan Tamarunang Indah saat ditemui, Senin (21/5/2012).

Fara Aulia mengatakan sebagian besar warga yang bertandatangan di surat izin persetujuan itu lebih dari satu orang dalam satu keluarga. Tandatangan persetujuan dari warga tersebut juga diduga fiktif.

Selain itu, warga yang menyetujui proyek tersebut bukan merupakan warga yang bermukim di lokasi proyek, tetapi warga di Blok G2 dan G3. "Sementara lokasi pembangunan MTT ini berada di blok A dan G Perumahan Tamarunang Indah," tuturnya.

Dia mengatakan, pembangunan MTT ini salah lokasi, sesuai izin prinsip yang terbit, Rabu 4 April 2012 bernomor 648/030/KPT, perihal persetujuan izin prinsip ditandatangani oleh Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, lokasinya di Jalan poros Malino KM 28 Kampung Samaya Bilibili, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu. Sementara lokasi yang yang akan di bangun berada di Perumahan Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

"Adanya perbedaan alamat dalam proyek MTT ini. Sehingga kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meninjau kembali proyek tower tersebut. Apalagi, warga yang bermukim di lokasi proyek tidak menyetujui pembangunan MTT tersebut. Di samping membahayakan, juga dampak dari radiasi tower itu dapat membahayakan kami di lokasi," pungkas Fara bersama warga.

Warga Perumahan Tamarunang juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. "Kami minta pekerjaan proyek pembangunan MTT tersebut dihentikan, jika tetap dilakukan maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan warga," katanya.

Lurah Tamarunang Haris mengatakan, segera memanggil pihak RT, dan RW untuk mempertanyakan surat persetujuan pembangunan MTT tersebut. Pasalnya, masih ada warga di sekitar proyek itu menolak MTT itu di bangunan.

"Saya tidak mengetahui pasti pembangunan MTT tersebut, setahu saya sudah tidak ada lagi yang mempermasalahkan, karena warga sekitar sudah menandatangani surat izin pembangunan, dan sudah diberi kompensasi oleh perusahaan," katanya.

Manajer PT Anugerah Communication Lukman mengatakan, permasalahan ini sudah diserahkan ke pemerintah setempat, RT, RW, atau Lurah setempat. Mengenai izin prinsip yang dipersoalkan warga karena ada kesalahan alamat, kata dia, kemungkinan izin prinsip pembangunan MTT di Samaya, karena selain pembangunan MTT di Perumahan Tamarunang Indah, perusahaan juga membangun MTT di Kampung Samaya, Desa Romangpolong, Kecamatan Bontomarannu.

"Untuk lebih jelasnya, sila tanyakan ke RT, dan RW, atau ke Lurah setempat," kata Lukman, saat dihubungi.

Saat ditanya mengenai izin prinsip proyek MTT yang dibangun di Perumahan Tamarunang, Lukman enggan memperlihatkan surat izin prinsip yang diterbitkan oleh kantor Perizinan Pemkab Gowa.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.7916 seconds (0.1#10.140)