Buron 2 tahun, pelaku pembakaran rumah diringkus

Senin, 14 Mei 2012 - 13:27 WIB
Buron 2 tahun, pelaku...
Buron 2 tahun, pelaku pembakaran rumah diringkus
A A A
Sindonews.com - Buron selama dua tahun, pelaku pembakaran rumah di Komplek Lokalisasi Gambilangu Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), 25 Agustus 2010 silam berhasil diringkus polisi.

Pelaku bernama Slamet Supriyadi (41) berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Kaliwungu, Kendal di persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat. Slamet yang merupakan warga Mangkang Kulon, Semarang Jateng ini sulit tertangkap karena kerap berpindah-pindah untuk menghindari petugas.

Slamet tidak berkutik ketika polisi menangkapnya di peternakan Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. Kepada petugas Slamet alias Gondes mengaku aksi pembakaran dilakukan karena sakit hati pada korban Sugito. Dengan menggunakan bensin pelaku menyiram rumah korban dan membakarnya.

Korban yang mengetahui rumahnya terbakar meminta tolong dan mencoba memadamkan api.
Namun nahas, saat memadamkan api tiga orang mengalami luka bakar termasuk Sugito. Satu korban atas nama Budi, Warga Mlaten AtasSsumberejo Kaliwungu, Kendal tewas setelah dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan sedo dan sugito mengalami luka di bagian tangan.

"Waktu buron saya sering pindah-pindah. Sebelum ke Sukabumi, saya kabur ke Halmahera, Maluku," tandas Slamet menjelaskan, Senin (14/5/2012).

Kapolsek Kaliwungu AKP M Rif'an mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi berada di Sukabumi. Berbekal foto pelaku petugas reskrim dibantu dari polsek Nyalindung, Sukabumi melakukan penangkapan.

"Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Kaliwungu. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5698 seconds (0.1#10.140)