Gaji buruh masih di bawah UMK

Senin, 14 Mei 2012 - 07:40 WIB
Gaji buruh masih di bawah UMK
Gaji buruh masih di bawah UMK
A A A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Perlindungam Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo segera memanggil perusahaan outsourching. Hal ini terkait masih banyaknya karyawan yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Pansus Perlindungan Tenaga Kerja Wijono, mengatakan dalam pertemuam itu nantinya akan disampaikan isi Raperda yang saat ini dibahas pansus. Sehingga, Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) bisa menaati aturan yang nantinya disahkan menjadi Perda tersebut.

PPJP atau lebih sering disebut perusahaan outsourcing di Sidoarjo jumlahnya ratusan. Namun, disinyalir masih banyak diantara PPJP yang membayar karyawannya dibawah standart.

"Kami berharap setelah Perda Perlindungan Tenaga Kerja diterapkan bisa ditaati," ujar Wijono menjelaskan kepada wartawan, Minggu 13 Mei 2012.

Politisi PDI-P tersebut menambahkan isi Raperda tak terlalu jauh dengan UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja akan melengkapi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sedangkan dibuatnya Raperda tersebut, lanjut Wijono terkait banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan. Terutama menyangkut upah karyawan, PHK, hingga sejumlah fasilitas penunjang, seperti Jamsostek. “Kami berharap, Perda itu mampu menciptakan kondusivitas pengusaha dan buruh di Sidoarjo,” ungkapnya.

Bahkan, praktik pemberian gaji dibawah UMK tidak hanya dilakukan PPJP yang mempekerjakan pegawai di perusahaan swasta. Namun, PPJP yang mempekerjakan pegawai di instansi pemerintah.

Salah satu contohnya, adalah puluhan tenaga outsourcing yang dipekerjakan di GOR Delta dan Stadion Jenggala Sidoarjo. Tiap bulan mereka diketahui hanya digaji Rp 300 ribu per bulan. Jauh dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sidoarjo sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, mereka mendapat kontrak kerja dari pemerintah untuk kebutuhan jasa yang nominalnya cukup besar.

"Sekarang saja pegawai outsourching untuk instansi pemerintah dibawah dibawah UMK. Bagaimana dengan karyawan oursourching di perusahaan swasta," tukas Wijono.

Untuk itulah, dengan adanya Perda Perlindungan Tenaga Kerja diharapkan bisa membuat PPJP tidak sembarangan menggaji karyawannya. Sebab, dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas sanksi bagi perusahaan yang membayar karyawannya dibawah UMK.

Selama ini banyak diantara perusahaan di Sidoarjo yang membayar gaji karyawannya tidak sesuai dengan UMK. Terutama perusahaan menengah kebawah atau home indsutri, namun pihak perusahaan tetap menjamin kesehatan dan ada tunjangan kesejahteraan lainnya.

"Kalau ditotal apa yang kita berikan kepada karyawan sudah memenuhi UMK, itu termasuk tunjangan lain-lain dan tunjangan kesehatan," ujar salah satu pengusaha krupuk di Sidoarjo yang enggan disebut namanya.

Kepala Seksi Pengupahan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djoko Sayono mengatakan, pihaknya sudah sering mensosialisasikan agar perusahaam membayar gaji pegawainya sesuai UMK. "Jika masih ada perusahaan nakal tidak mau membayar gaji sesuai aturan, ada sanksi hukumnya," tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)