Hamil, gadis SMP jebloskan pacar ke bui
A
A
A
Sindonews.com - Seorang siswi SMP swasta di Kabupaten Badung terpaksa menjebloskan pacarnya Agus (22), ke tahanan Polres Badung. Warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini, dilaporkan ke polisi karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan pacarnya yang berusia lima bulan.
"Setelah pemeriksaan beberapa orang saksi dan hasil visum, pelaku sudah kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Wayan Artha Ariawan dihubungi, Sabtu (12/5/2012).
Sebenarnya, keluarga korban yang tinggal satu desa dengan Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan pendekatan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Namun bukannya bertanggungjawab, pegawai hotel di Kuta, Bali itu, malah menghindar.
Bahkan, keluarga pelaku sempat melecehkan korban dengan mengatakannya wanita tidak baik. Mendengar makian itu, keluarga korban sempat menahan diri. Karena korban yang masih duduk di bangku kelas III SMP ini harus mengikuti Ujian Nasional (UN) terlebih dahulu.
Setelah tersangka tidak mau bertanggung jawab, baru keluarga melaporkan kasusnya yang menimpa anaknya itu ke kepolisian. Di depan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun tetap menolak bertanggungjawab. Akhirnya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut, bermula saat keduanya yang tinggal satu desa itu sering bertemu dan akhirnya menjalin hubungan atau pacaran. Korban yang masih bau kencur itu, termakan bujuk rayu tersangka hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ditanya apakah ada rencana kedua belah pihak untuk mencari jalan kekeluargaan dengan menikahkan keduanya, Ariawan mengaku tidak mengetahui. "Itu urusan keluarga merekalah, kami tidak mau campur," tutupnya. (san)
"Setelah pemeriksaan beberapa orang saksi dan hasil visum, pelaku sudah kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Wayan Artha Ariawan dihubungi, Sabtu (12/5/2012).
Sebenarnya, keluarga korban yang tinggal satu desa dengan Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan pendekatan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Namun bukannya bertanggungjawab, pegawai hotel di Kuta, Bali itu, malah menghindar.
Bahkan, keluarga pelaku sempat melecehkan korban dengan mengatakannya wanita tidak baik. Mendengar makian itu, keluarga korban sempat menahan diri. Karena korban yang masih duduk di bangku kelas III SMP ini harus mengikuti Ujian Nasional (UN) terlebih dahulu.
Setelah tersangka tidak mau bertanggung jawab, baru keluarga melaporkan kasusnya yang menimpa anaknya itu ke kepolisian. Di depan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun tetap menolak bertanggungjawab. Akhirnya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut, bermula saat keduanya yang tinggal satu desa itu sering bertemu dan akhirnya menjalin hubungan atau pacaran. Korban yang masih bau kencur itu, termakan bujuk rayu tersangka hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ditanya apakah ada rencana kedua belah pihak untuk mencari jalan kekeluargaan dengan menikahkan keduanya, Ariawan mengaku tidak mengetahui. "Itu urusan keluarga merekalah, kami tidak mau campur," tutupnya. (san)
()