Jika mundur, cawalkot independen didenda Rp20 M

Rabu, 09 Mei 2012 - 09:41 WIB
Jika mundur, cawalkot...
Jika mundur, cawalkot independen didenda Rp20 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menetapkan tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tasikmalaya, 9 Juli 2012 mendatang.

Adapun salah satu di antaranya adalah pasangan dari jalur independen, yakni Mumung Marthasasmita-Taufik Faturohman. Apabila pasangan independen mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda Rp20 miliar. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mencantumkan aturan tersebut.

Pada Pasal 62 butir 1 c disebutkan, apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20 miliar.

Sementara pada Pasal 62 butir 2, apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Ketua KPUD Kota Tasikmalaya CholisMuchlis mengatakan, adanya denda tersebut merupakan aturan dari perundang-undangan yang ada, bukan atas kehendak atau aturan yang dibuatnya.

"Makanya saya berharap seluruh pasangan calon untuk terus maju karena jika tidak maka aturan itu akan diberlakukan kepada siapa pun, terlebih proses yang telah ditempuh baik oleh pasangan calon ataupun KPUD telah begitu panjang," kata Cholis. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3802 seconds (0.1#10.140)