DPRD desak Gugatan PTUN Gunung Kelud dicabut

Selasa, 08 Mei 2012 - 00:03 WIB
DPRD desak Gugatan PTUN...
DPRD desak Gugatan PTUN Gunung Kelud dicabut
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Provinsi Jatim atas Surat Keputusan pelimpahan kepemilikan Gunung Kelud kepada Pemkab Kediri.

Dengan adanya jaminan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang persoalan Gunung Kelud, Pemkab Blitar masih memiliki peluang besar untuk merebutnya lagi.

“Tentunya tidak perlu menempuh jalur PTUN lagi,“ ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar M Taufich kepada wartawan, Senin (7/5/2012).

Seperti diketahui, sejumlah warga Kabupaten Blitar yang tergabung dalam LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) berunjuk rasa dengan mendatangi Kantor Kemendagri, 3 Mei 2012 lalu.

Dari hasil dialog yang dilakukan, pihak kementerian bersedia melakukan pengkajian ulang masalah Kelud. Kajian tersebut termasuk mempertemukan pihak Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri beserta seluruh instansi terkait, termasuk Bakorsutanal.

Taufich menyambut baik respon yang disampaikan Kemendagri. Baginya, sikap yang diperlihatkan Kementerian tidak langsung mengukuhi apa yang sudah diputuskan Pemprov Jawa Timur.

Pusat lebih mempertimbangkan dampak sosial yang muncul pasca propinsi menetapkan Kelud sebagai milik Kabupaten Kediri. Sementara, tidak hanya mengacu pada literarur sejarah, semua masyarakat paham jika gunung yang memiliki siklus letusan 12 tahun sekali itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Blitar.

Jika tidak demikian, tentunya, Kabupaten Blitar tidak menggunakn simbol Kelud sebagai identitas pemerintahan. “Sebab jika konflik ini terus dibiarkan, tentu tidak akan menguntungkan seluruh pihak. Pemerintah pusat sepertinya tidak mau terjadi hal itu,“ tandasnya.

Sebelumnya, dalam jumlah massa yang lebih besar, masyarakat Kabupaten Blitar berunjuk rasa mendatangi gedung Grahadi Kantor Gubernur Jawa Timur. Namun gerakan massif dari masyarakat tersebut tidak diindahkan.

Bahkan, Gubernur Jatim Soekarwo dengan lantang menantang Pemkab Blitar untuk membawa permasalahan ke wilayah hukum (PTUN). Spekulasi pun bermunculan. Pemprov dinilai memiliki kepentingan yang besar terkait kasus Gunung Kelud.

Jika memang secara administrasi milik Kabupaten Blitar, Pemprov Jawa Timur tidak ingin disalahkan atas gelontoran dana pembangunan Kelud yang diberikan kepada Pemkab Kediri. Sebab, jika memang milik Kabupaten Blitar (Kelud), secara prosedur (aturan) Pemprov Jawa Timur tentu akan disalahkan.

“Kita sangat berharap Kelud bisa kembali ke pangkuan Kabupaten Blitar," pungkasnya.

Koordinator GPI Joko Prasetyo mengatakan jika Kemendagri tidak sepenuhnya menyepakati keputusan Gubernur Jatim Soekarwo. Karena itu, untuk menuntaskan masalah Gunung Kelud, Kemendagri berjanji akan melakukan pengkajian ulang.

“Jadi jika memang hasil kajiannya melemahkan SK Gubernur, maka Gunung Kelud memang milik Kabupaten Blitar,“ ujarnya.

Sementara itu, proses hukum yang berlangsung di PTUN Surabaya telah memasuki babak pemeriksaan persiapan. Jika tidak ada pencabutan, maka perkara akan terus bergulir hingga tuntas.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4662 seconds (0.1#10.140)