Pansus tolak kenaikan tarif kamar RSUD

Minggu, 06 Mei 2012 - 20:37 WIB
Pansus tolak kenaikan...
Pansus tolak kenaikan tarif kamar RSUD
A A A
Sindonews.com - Keinginan RSUD Sidoarjo untuk menaikkan tarif kamar kelas 3 pupus sudah. Pasalnya, Pansus Raperda Pelayanan Rumah Sakit RSUD Sidoarjo sepakat tidak akan menaikkan tarif kamar yang diperuntukkan pasien miskin.

Semangat Pansus untuk menolak kenaikan tarif kamar kelas 3 itu, setelah konsultasi ke Departemen Kesehatan (Depkes), kemarin. "Teman-teman di Pansus sepakat untuk menolak usulan kenaikan tarif kamar kelas 3. Jadi kami tinggal rapat internal dan saat bertemu dengan pihak rumah sakit akan kita sampaikan," ujar Ketua Pansus Raperda Pelayanan Rumah Sakit, H. Shodikun, Minggu (6/5).

Politisi PKB tersebut menegaskan hasil konsultasi ke Depkes, untuk kenaikan tarif kamar rumah sakit diserahkan ke pemerintah daerah. Namun, Depkes sudah merencanakan nantinya, pasien yang dirawat di kamar kelas 3 akan digratiskan. Kebijakan ini berlaku untuk rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.

Kebijakan Depkes, lanjut Shodikun, akan diberlakukan Tahun 2014. Sehingga, jika saat ini rumah sakit menaikkan tarif kamar kelas 3 nantinya juga akan disesuaikan dengan kebijakan Depkes. Sebab, nantinya akan ada sharing anggaran antara pemerintah pusat, provinsi dan pemkab untuk membiayai pengobatan pasien miskin baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Selain menolak kenaikan tarif kamar 3 RSUD, Pansus sebenarnya mengusulkan agar RSUD menggratiskan biaya pasien yang dirawat di kamar kelas 3. Kendalanya, dikhawatirkan pasien akan berbondong-bondong minta dirawat di kamar kelas 3.

Padahal, pasien tersebut merupakan keluarga berada. "Masih kita bicarakan mekanisme penggratisan biaya untuk kelas 3, mungkin tetap dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," tegas Shodikun.

Anggota Pansus Raperda Pelayanam Rumah Sakit, Tarkit Erdianto mengatakan sejak awal dia menolak rencana kenaikan tarif kamar kelas 3 RSUD. Bahkan, saat dia menggelaar jaring aspirasi masyarakat, ada desakan dari warga agar Pansus menolak kenaikan tarif kamar kelas 3. "Kenaikan tarif itu tergantung kesepakatan Pansus. Tapi semangat kita menolak kenaikan tarif itu," tandasnya.

Diakui oleh politisi PDIP tersebut, untuk pasien yang menggunakan SKTM dan dirawat di kamar kelas 3 ada kenaikan. Jika tahun 2010 pasien SKTM dan Jamkesda menghabiskan dana sekitar Rp 16 miliar, untuk tahun 2011 ada lonjakan hampir seratus persen karena mencapai Rp 29 miliar. RSUD akan menagih ke Pemkab Sidoarjo untuk biaya pengobatan pasien yang menggunakan SKTM.

Direktur RSUD Sidoarjo Eddy Koestantono mengatakan kenaikan tarif kamar kelas 3 tergantung dari Pansus. Sebab, pihaknya hanya mengusulkan karena berdasarkan kebutuhan biaya memang ada kenaikan.

Jika nantinya disepakati kamar kelas 3 tidak naik, pihaknya hanya mengandalkan subsidi silang untuk menutupi biaya yang dikeluarkan. Subsidi yang dimaksud, biaya yang ditetapkan untuk kelas I atau VVIP akan digunakan untuk menutup kekurangan biaya kamar kelas 3.

"Kami akui jika pasien miskin semakin banyak. Dicontohkan, biaya yang dibutuhkan tiap tahun semakin meningkat tajam. Untuk tahun 2010 sekitar Rp 16 miliar dan tahun 2011 mencapai Rp 29 miliar atau sebanyak 71.390 pasien miskin. Jika kenaikan tarif batal, maka pendapatan rumah sakit tidak akan ada perubahan," urai Eddy Koestantono.

Sekedar diketahui, RSUD Sidoarjo mengajukan kenaikan tarif kamar kelas 3. Tarif kamar kelas 3 yang semula Rp 102 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 150 ribu perhari. Kenaikan tarif karena adanya kenaikan harga kebutuhan. Seperti makan pasien untuk tiga kali makan. Dulu nilainya Rp 12 ribu dan sekarang dinaikkan menjadi Rp 25 ribu. Uang makan sebesar Rp 12 ribu itu berlaku sejak 2008 hingga sekarang.

Sedangkan untuk kamar yang dihuni pasien nilainya Rp 20 ribu dan kini dinaikkan Rp 25 ribu. Jumlah kamar kelas 3 mencapai 300 sampai 400 unit atau 30 persen sampai 40 persen dari jumlah kamar yang ada. Mulai Mawar kuning, Mawar Putih, dan Mawar Merah hingga ruang Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (Ipit) dan Imodilisa juga dipakai kamar kelas 3.

Bila kenaikan tarif kamar kelas 3 diberlakukan, tentu akan mencekik masyarakat miskin. Terutama masyarakat miskin yang tidak tercover Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), SKTM dan Jamkesda. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)