Kader perempuan PDIP terancam PAW
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang kader perempuan PDI Perjuangan (PDIP) berinisial M br H terancam mendapat sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD kota Sibolga.
M br H kemungkinan bakal digantikan oleh kader perempuan lainnya atas nama Maida Hutagalung, selaku peraih suara kedua terbesar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Sibolga 2009 lalu.
Dari informasi yang dihimpun , proses PAW tersebut sesuai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPD PDIP propinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diteruskan ke DPC PDIP kota Sibolga. Oleh DPC PDIP kemudian meneruskannya ke lembaga DPRD Kota Sibolga.
“Benar, ada surat dari DPD PDIP Pripinsi Sumut tentang rekomendasi PAW dan itu telah kita sampaikan ke DPRD Kota Sibolga,” kata Ketua DPC PDIP Sibolga Imran Sebastian Simorangkir menjawab SINDO, Jumat (4/5/2012).
Imran mengaku menyerahkan seluruh proses tersebut ke DPRD Kota Sibolga.
Ketua DPRD Kota Sibolga Sahlul U Situmeang yang ditemui terpisah di gedung DPRD Kota Sibolga di Jalan S.Parman membenarkan keberadaan surat dari DPC PDIP Kota Sibolga tersebut sembari mengatakan bahwa surat tersebut masuk ke lembaga DPRD sekitar lima hari lalu.
“Surat itu akan kita bawa ke dalam rapat pimpinan dan mudah – mudahan dapat terlaksana pekan depan,” ucap Sahlul.
Disinggung apa proses selanjutnya, Sahlul mengatakan dilihat nanti saja. “Kita lihat nanti saja ya, soalnya rapat tentang itu kan belum kita laksanakan,” tandasnya.
Timbulnya rencana PAW di tubuh kader PDIP yang duduk di lembaga legislatif diakibatkan adanya persoalan pidana yang akhirnya membelenggu dan menjerat M Br H. Persoalan pidana itu sebenarnya terjadi sebelum M br H terpilih menjadi anggota DPRD Kota Sibolga. M br H dituding telah melakukan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 12 drum yang dibeli dari masyarakat pengecer dan pangkalan kemudian dijual ke nelayan.
Oleh kasus itu, M br H akhirnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sibolga selama 1 tahun 6 bulan denda Rp5 juta karena dianggap telah melanggar UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). M br H ditahan sejak Senin 5 September 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor 1682 K/PID.SUS/2010.(azh)
M br H kemungkinan bakal digantikan oleh kader perempuan lainnya atas nama Maida Hutagalung, selaku peraih suara kedua terbesar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Sibolga 2009 lalu.
Dari informasi yang dihimpun , proses PAW tersebut sesuai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPD PDIP propinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diteruskan ke DPC PDIP kota Sibolga. Oleh DPC PDIP kemudian meneruskannya ke lembaga DPRD Kota Sibolga.
“Benar, ada surat dari DPD PDIP Pripinsi Sumut tentang rekomendasi PAW dan itu telah kita sampaikan ke DPRD Kota Sibolga,” kata Ketua DPC PDIP Sibolga Imran Sebastian Simorangkir menjawab SINDO, Jumat (4/5/2012).
Imran mengaku menyerahkan seluruh proses tersebut ke DPRD Kota Sibolga.
Ketua DPRD Kota Sibolga Sahlul U Situmeang yang ditemui terpisah di gedung DPRD Kota Sibolga di Jalan S.Parman membenarkan keberadaan surat dari DPC PDIP Kota Sibolga tersebut sembari mengatakan bahwa surat tersebut masuk ke lembaga DPRD sekitar lima hari lalu.
“Surat itu akan kita bawa ke dalam rapat pimpinan dan mudah – mudahan dapat terlaksana pekan depan,” ucap Sahlul.
Disinggung apa proses selanjutnya, Sahlul mengatakan dilihat nanti saja. “Kita lihat nanti saja ya, soalnya rapat tentang itu kan belum kita laksanakan,” tandasnya.
Timbulnya rencana PAW di tubuh kader PDIP yang duduk di lembaga legislatif diakibatkan adanya persoalan pidana yang akhirnya membelenggu dan menjerat M Br H. Persoalan pidana itu sebenarnya terjadi sebelum M br H terpilih menjadi anggota DPRD Kota Sibolga. M br H dituding telah melakukan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 12 drum yang dibeli dari masyarakat pengecer dan pangkalan kemudian dijual ke nelayan.
Oleh kasus itu, M br H akhirnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sibolga selama 1 tahun 6 bulan denda Rp5 juta karena dianggap telah melanggar UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). M br H ditahan sejak Senin 5 September 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor 1682 K/PID.SUS/2010.(azh)
()