JATAM: Pengadilan tak berpihak kepada rakyat kecil
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Sumba Barat memvonis 9 bulan penjara kepada tiga orang warga Desa Prai Karuko Sumba Tengah yang diduga menjadi pelaku perusakan alat berat PT Fathi Resources perusahaan tambang emas.
Tiga orang warga itu masing-masing bernama Umbu Mehang, Umbu Janji dan Umbu Pendingara. Keputusan itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar 18 penjara.
Namun demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Tambang) menilai pengadilan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebaliknya pengadilan menjadi tempat nyaman bagi penjahat lingkungan dan pemilik modal.
Menurut kordinator JATAM Andrie S Wijaya, terbakarnya alat berat perusahaan terjadi saat perusahaan melakukan pengeboran bukan karena dirusak warga. Memang saat itu warga berada di lokasi itu, hanya ingin melihat kejadian.
"Tapi, mereka justru dituduh yang melakukan perusakan. Sejak April ketiga warga ikemudian dikenakan wajib lapor hingga November 2011," ujarnya kepada Sindonews melalui rilis Kamis (3/5/2012).
Selanjutnya, mereka ditahan pada 6 Desember 2011 dan menjalani persidangan, dengan tuduhan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Pengadilan seperti ini akan terus terulang dan selalu tidak berpihak kepada warga, selama pemerintah masih terus berpihak kepada pengusaha tambang, maka pemodal akan menggunakan cara-cara seperti ini untuk menghentikan warga,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping warga Umbu Wuang Tanaamahu mengatakan, terus akan melakukan pendampingan terhadap tiga warganya. “Vonis 9 bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam mempertahankan hak dan wilayah kelola hidup kami,” tegas Umbu Wulang Tanaamahu.(lin)
Tiga orang warga itu masing-masing bernama Umbu Mehang, Umbu Janji dan Umbu Pendingara. Keputusan itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar 18 penjara.
Namun demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Tambang) menilai pengadilan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebaliknya pengadilan menjadi tempat nyaman bagi penjahat lingkungan dan pemilik modal.
Menurut kordinator JATAM Andrie S Wijaya, terbakarnya alat berat perusahaan terjadi saat perusahaan melakukan pengeboran bukan karena dirusak warga. Memang saat itu warga berada di lokasi itu, hanya ingin melihat kejadian.
"Tapi, mereka justru dituduh yang melakukan perusakan. Sejak April ketiga warga ikemudian dikenakan wajib lapor hingga November 2011," ujarnya kepada Sindonews melalui rilis Kamis (3/5/2012).
Selanjutnya, mereka ditahan pada 6 Desember 2011 dan menjalani persidangan, dengan tuduhan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Pengadilan seperti ini akan terus terulang dan selalu tidak berpihak kepada warga, selama pemerintah masih terus berpihak kepada pengusaha tambang, maka pemodal akan menggunakan cara-cara seperti ini untuk menghentikan warga,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping warga Umbu Wuang Tanaamahu mengatakan, terus akan melakukan pendampingan terhadap tiga warganya. “Vonis 9 bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam mempertahankan hak dan wilayah kelola hidup kami,” tegas Umbu Wulang Tanaamahu.(lin)
()