Soekarwo desak outsourcing di Pemprov dikurangi

Rabu, 02 Mei 2012 - 19:31 WIB
Soekarwo desak outsourcing...
Soekarwo desak outsourcing di Pemprov dikurangi
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak agar Pemerintah Jawa Timur mengurangi jumlah tenaga kerja Outsourching di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan pemprov.

"Saya tidak setuju ada penambahan. Rencananya akan saya kurangi. Ini harus diawali dari pemerintah dulu," kata Soekarwo di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, kepada Wartawan, Rabu (2/5/2012).

Namun demikian, Pak De mengaku tidak mungkin menghapuskan sistem Outsourching. Alasannya, masih ada beberapa pekerjaan yang memang harus dioutsourchingkan. Contohnya, tenaga cleaning service atau office boy. "Sebab tidak mungkin seorang pegawai kemudian diminta untuk mengepel karena itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja," tambah Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Ia juga menyebut, beberapa lingkungan pemerintah yang paling banyak menggunakan tenaga Outsourching adalah di rumah sakit, yakni RS Dokter Soetomo dan RS Saiful Anwar Malang. Namun, idealnya Gubernur meminta agar ada pemilahan lebih kanjut. Seperti dengan tenaga perawat dan bidan.

"Tenaga perawat memang bisa dilakukan dengan outsourcing seiring dengan banyaknya kebutuhan yaitu satu perawat melayani 30 pasien," paparnya seraya menyebut seiring perkembangan teknologi satu perawat melayani 20 persen pasien.

Lebih jauh ia menjelaskan soal Moratorium perizinan perusahaan penyalur jasa pekerja (PPJP) serta pembubaran asosiasi outsourching, pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur untuk dibubarkan.

"Saya bilang Konsorsium yang menaungi perusahan tersebut perlu ada atau harus dibubarkan. Sebab, ada kesan pemerintah justru melindungi terhadap perusahaan Outsourching," katanya.

Menindak lajuti hal itu, Soekarwo mengaku siap merevisi Surat Edaran (SE) yang pernah dikeluarkan terkait percepatan upah sektoral di Jawa Timur. Katanya, surat edaran itu tinggal merubah isi untuk merubah kalimat upah sektoral menjadi upah kelompok jenis usaha. (ank)
()
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved