Soekarwo desak outsourcing di Pemprov dikurangi

Rabu, 02 Mei 2012 - 19:31 WIB
Soekarwo desak outsourcing...
Soekarwo desak outsourcing di Pemprov dikurangi
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak agar Pemerintah Jawa Timur mengurangi jumlah tenaga kerja Outsourching di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan pemprov.

"Saya tidak setuju ada penambahan. Rencananya akan saya kurangi. Ini harus diawali dari pemerintah dulu," kata Soekarwo di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, kepada Wartawan, Rabu (2/5/2012).

Namun demikian, Pak De mengaku tidak mungkin menghapuskan sistem Outsourching. Alasannya, masih ada beberapa pekerjaan yang memang harus dioutsourchingkan. Contohnya, tenaga cleaning service atau office boy. "Sebab tidak mungkin seorang pegawai kemudian diminta untuk mengepel karena itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja," tambah Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Ia juga menyebut, beberapa lingkungan pemerintah yang paling banyak menggunakan tenaga Outsourching adalah di rumah sakit, yakni RS Dokter Soetomo dan RS Saiful Anwar Malang. Namun, idealnya Gubernur meminta agar ada pemilahan lebih kanjut. Seperti dengan tenaga perawat dan bidan.

"Tenaga perawat memang bisa dilakukan dengan outsourcing seiring dengan banyaknya kebutuhan yaitu satu perawat melayani 30 pasien," paparnya seraya menyebut seiring perkembangan teknologi satu perawat melayani 20 persen pasien.

Lebih jauh ia menjelaskan soal Moratorium perizinan perusahaan penyalur jasa pekerja (PPJP) serta pembubaran asosiasi outsourching, pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur untuk dibubarkan.

"Saya bilang Konsorsium yang menaungi perusahan tersebut perlu ada atau harus dibubarkan. Sebab, ada kesan pemerintah justru melindungi terhadap perusahaan Outsourching," katanya.

Menindak lajuti hal itu, Soekarwo mengaku siap merevisi Surat Edaran (SE) yang pernah dikeluarkan terkait percepatan upah sektoral di Jawa Timur. Katanya, surat edaran itu tinggal merubah isi untuk merubah kalimat upah sektoral menjadi upah kelompok jenis usaha. (ank)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)