Oknum polisi nyambi penadah
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berperan sebagai penadah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 21 unit kendaraan bermotor hasil curian milik tersangka berikut sebuah kunci T yang diduga digunakan komplotannya sebagai barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono mengungkapkan, oknum polisi tersebut berinisial S (40) ditangkap bersama dua anak buahnya yang bertugas sebagai “pemetik” motor curian yaitu AJ (20) dan K (20). Terungkapnya kasus yang mencoreng instansi penegak hukum tersebut bermula dari laporan warga yang membeli motor dari seseorang, namun tidak dilengkapi surat-surat.
“Berdasarkan keterangan tersebut,kemudian kami melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui sumber motor bodong tersebut ternyata dari oknum anggota kami. Saat itu juga dilakukan penangkapan,” kata Wahyu Selasa 1 Mei 2012.
Akan tetapi, Wahyu merahasiakan pangkat dan jabatan oknum polisi tersebut dengan alasan privasi.Kini oknum polisi bersama dua rekannya ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Praktik jual-beli motor bodong yang dilakukan oknum polisi tersebut, kata Wahyu, sudah berlangsung sejak 2008.
Dia mengungkapkan, pelaku menjual motor curian dari beberapa pemetik yang melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kuningan maupun di luar Kuningan seperti Cirebon,Majalengka, dan Ciamis.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Wahyu, diketahui masih terdapat beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut, salah satunya diduga kepala desa di wilayah timur Kabupaten Kuningan. Meski belum melakukan penahanan terhadap kepala desa tersebut,Wahyu memastikan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Diduga kuwu tersebut masih merupakan kepanjangan tangan dari oknum polisi tadi, dan kami juga sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga belum dapat memberikan sanksi pemecatan hingga keputusan persidangan nanti.(azh)
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 21 unit kendaraan bermotor hasil curian milik tersangka berikut sebuah kunci T yang diduga digunakan komplotannya sebagai barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono mengungkapkan, oknum polisi tersebut berinisial S (40) ditangkap bersama dua anak buahnya yang bertugas sebagai “pemetik” motor curian yaitu AJ (20) dan K (20). Terungkapnya kasus yang mencoreng instansi penegak hukum tersebut bermula dari laporan warga yang membeli motor dari seseorang, namun tidak dilengkapi surat-surat.
“Berdasarkan keterangan tersebut,kemudian kami melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui sumber motor bodong tersebut ternyata dari oknum anggota kami. Saat itu juga dilakukan penangkapan,” kata Wahyu Selasa 1 Mei 2012.
Akan tetapi, Wahyu merahasiakan pangkat dan jabatan oknum polisi tersebut dengan alasan privasi.Kini oknum polisi bersama dua rekannya ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Praktik jual-beli motor bodong yang dilakukan oknum polisi tersebut, kata Wahyu, sudah berlangsung sejak 2008.
Dia mengungkapkan, pelaku menjual motor curian dari beberapa pemetik yang melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kuningan maupun di luar Kuningan seperti Cirebon,Majalengka, dan Ciamis.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Wahyu, diketahui masih terdapat beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut, salah satunya diduga kepala desa di wilayah timur Kabupaten Kuningan. Meski belum melakukan penahanan terhadap kepala desa tersebut,Wahyu memastikan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Diduga kuwu tersebut masih merupakan kepanjangan tangan dari oknum polisi tadi, dan kami juga sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga belum dapat memberikan sanksi pemecatan hingga keputusan persidangan nanti.(azh)
()