Berkas penembak GKI dikembalikan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Haidar (30) pelaku penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu kepada Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Pengembalian tersebut dikarenakan Kejari Indramayu menilai berkas perkaranya belum lengkap.
Kasi Pidana Umum Kejari Indramayu Domo Pranoto mengatakan, berkas milik Haidar terpaksa dikembalikan karena dianggap belum memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
"Haidar oleh Polres Indramayu dijerat dengan UU Terorisme. Kami menilai unsur tindak pidana terorisme belum terpenuhi. Jadi terpaksa kami kembalikan ke Polres Indramayu untuk dilengkapi," kata Domo menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/4/2012).
Domo menilai, dalam berkas perkara yang diserahkan Polres Indramayu, pihaknya berpendapat tindakan yang dilakukan oleh tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
"Pelaku tidak terkait dalam jaringan terorisme di Indonesia. Aksi yang dilakukan merupakan tindakan pribadi," katanya.
Meski begitu, Kejari Indramayu meminta agar Polres Indramayu dapat melengkapi berkas perkara Haidar. Domo menambahkan, dikembalikannya berkas perkara Haidar dikarenakan Kejari menginginkan berkas tersebut lengkap sesuai dengan ketentuan hukum. Meski berkasnya masih belum lengkap namun Kejari Indramayu telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Haidar.
"Tim JPU telah dibentuk. Saat ini kami menunggu kelengkapan berkas dari Polres Indramayu," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan, pihaknya tetap berpendapat pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
"Jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti. Kita optimis jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Haidar dijerat dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Polres Indramayu telah mengiriman berkas perkara haidar ke Kejari Indramayu pada 3 April lalu.
Polres Indramayu juga memastikan dalam insiden penembakan GKI Indramayu menetapkan Haidar sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Vicky, Hilman dan Resta hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Insiden penembakan yang dilakukan tersangka dilakukan pada Jumat 16 Maret 2012. Pelaku dengan menggunakan senjata air softgun memberondong GKI Indramayu dengan dua puluh tembakan. Saat kejadian pelaku menggunakan mobil minibus VW carravel warna hitam dengan nopol D 801.(azh)
Kasi Pidana Umum Kejari Indramayu Domo Pranoto mengatakan, berkas milik Haidar terpaksa dikembalikan karena dianggap belum memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
"Haidar oleh Polres Indramayu dijerat dengan UU Terorisme. Kami menilai unsur tindak pidana terorisme belum terpenuhi. Jadi terpaksa kami kembalikan ke Polres Indramayu untuk dilengkapi," kata Domo menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/4/2012).
Domo menilai, dalam berkas perkara yang diserahkan Polres Indramayu, pihaknya berpendapat tindakan yang dilakukan oleh tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
"Pelaku tidak terkait dalam jaringan terorisme di Indonesia. Aksi yang dilakukan merupakan tindakan pribadi," katanya.
Meski begitu, Kejari Indramayu meminta agar Polres Indramayu dapat melengkapi berkas perkara Haidar. Domo menambahkan, dikembalikannya berkas perkara Haidar dikarenakan Kejari menginginkan berkas tersebut lengkap sesuai dengan ketentuan hukum. Meski berkasnya masih belum lengkap namun Kejari Indramayu telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Haidar.
"Tim JPU telah dibentuk. Saat ini kami menunggu kelengkapan berkas dari Polres Indramayu," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan, pihaknya tetap berpendapat pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
"Jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti. Kita optimis jeratan hukum yang ditetapkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Haidar dijerat dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Polres Indramayu telah mengiriman berkas perkara haidar ke Kejari Indramayu pada 3 April lalu.
Polres Indramayu juga memastikan dalam insiden penembakan GKI Indramayu menetapkan Haidar sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Vicky, Hilman dan Resta hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Insiden penembakan yang dilakukan tersangka dilakukan pada Jumat 16 Maret 2012. Pelaku dengan menggunakan senjata air softgun memberondong GKI Indramayu dengan dua puluh tembakan. Saat kejadian pelaku menggunakan mobil minibus VW carravel warna hitam dengan nopol D 801.(azh)
()