Kecelakaan, polisi pengemudi Volvo belum tersangka

Senin, 30 April 2012 - 08:42 WIB
Kecelakaan, polisi pengemudi...
Kecelakaan, polisi pengemudi Volvo belum tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Lamongan terkesan lambat bekerja. Mereka belum menetapkan Bripka Sudarto, polisi pengemudi Volvo S 1420 AH yang menabrak lima orang hingga tewas, sebagai tersangka.

Alasannya, penyidik belum memeriksa Bripka Sudarto secara intensif. ”Kami memang belum menetapkan Bripka Sudarto sebagai tersangka.Karena, kami tidak ingin gegabah memutuskannya. Makanya, kami masih memeriksa secara intensif. Tunggu informasi selanjutnya,” jelas Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Paulus Sujatmiko dihubungi, Minggu 29 April 2012.

Seperti diberitakan, Bripka Sudarto merupakan pengemudi mobil Volvo S 1420 AH yang mengalami kecelakaan di Desa Pucangron, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Sabtu 28 April. Mobil milik polisi yang berdinas di Polsek Solokuro, Lamongan, itu menabrak dua motor bernopol S 3350 JS dan S 2797 JR. Lima penumpang motor tewas akibat kejadian itu. Keterangan Paulus Sujatmiko terkesan aneh. Pada kasus lain, penetapan tersangka pada kecelakaan lalu lintas tidak membutuhkan waktu lama.

Seperti pada kasus kecelakaan bus Sumber Kencono di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Sehari setelah kecelakaan Minggu,1 Januari 2012 lalu, polisi menetapkan Agus Widodo (41) sebagai tersangka kecelakaan tunggal. Dalam kecelakaan ini, Agus yang mengemudikan bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Yogyakarta polisi W-7727-UY melaju dengan kecepatan tinggi.

Bus bergerak mendahului truk di depannya. Pada saat bersamaan muncul sepeda motor dari arah berlawanan. Sopir bus menghindari motor dengan mengarahkan laju kendaraan ke kiri, namun masih tetap menghantam sepeda motor tersebut. Setelah itu, Agus juga mengarahkan secara cepat laju bus ke kanan hingga akhirnya oleng dan menghantam warung yang tutup di pinggir jalan sisi kanan. Enam orang tewas di lokasi kejadian, lima luka berat, 18 luka ringan,sedangkan sisanya lecet.

Keesokan harinya, polisi sudah menetapkan Agus Widodo sebagai tersangka tunggal. Pada kasus Bripka Sudarto, Kasat Lantas AKP Paulus Sujatmiko menegaskan, pihaknya akan melakukan tes urine dan darah Bripka Sudarto. Itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan terpengaruh narkoba saat mengendari Volvo.

”Tes urine dan darah kami lakukan juga.Hanya untuk hasilnya kami masih menunggu laporan dari Unit Narkoba Polres Lamongan. Makanya, untuk menetapkan tersangka itu harus diperiksa secara menyeluruh,” tukasnya.

Pemeriksaan urine dan darah memang perlu dilakukan. Mengingat informasi yang didapat warga yang sempat mengetahui kejadian tabrakan itu, Volvo yang melaju dari Lamongan menuju Solokuro tersebut berkecepatan tinggi. Padahal, jalur tersebut adalah bukan termasuk jalur cepat. Apalagi intensitas kendaraan juga tidak terlalu banyak seperti jalur Lamongan-Babat. Akibat kecerobohan Bripka Sudarto,tabrakan tersebut menewaskan lima warga dan melukai dua warga lainnya.

Di antaranya warga yang tewas di di lokasi kejadian Yatmikan (47) warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah dan Harianto (42) warga Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah. Dua warga yang tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) yaitu Suluhadi (30), warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah dan anaknya Hardi Surya (5). Sedangkan satu korban tewas lainnya merupakan istri Suluhadi yakni Suryani (29), warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah.

Tengara Bripka Sudarto mengonsumsi narkoba saat mengendari Volvo dibantah istrinya bernama Titin. Kepada wartawan, Titin menolak suaminya dikatakan mengonsumsi narkoba. Dia mengenal suaminya tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.
”Ya, untuk pembuktiannya bisa dilakukan tes urine saja. Kami yakin seyakin-yakinnya, suami saya tidak dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobilnya. Semuanya karena faktor musibah saja,” tukas Titin.

Apapun yang pembelaan Titin, namun kecelakaan tersebut telah menewaskan lima warga dan dua orang luka. Keluarga yang ditinggal lima korban tewas itu sangat berduka. Apalagi, di antara korban berstatus pasangan suami-istri dan seorang anaknya.

Paman korban Suluhadi bernama M Syafii mendesak aparat untuk menghukum Bripka Sudarto seberat-beratnya. Karena, Suluhadi dan istrinya dari Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah adalah keluarga yang baik-baik. Mereka sepulang dari mengurus elektronik KTP.

”Kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya Bripka Sudarto. Karena kecerobohannya saat mengendarai mobil, Bripka Sudarto sudah menghilangkan nyawa sanak saudara kami.Bahkan ada dua lagi yang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka,” pintanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8914 seconds (0.1#10.140)