50 persen desa selewengkan dana bantuan
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya penyimpangan dana di pemerintah desa membuat prihatin Komisi I DPRD Sukoharjo. Bahkan, lembaga wakil rakyat tersebut memperkirakan sekitar 50 persen desa yang ada di Sukoharjo melakukan penyimpangan dana bantuan untuk desa.
”Saya meyakini sekitar 50 persen desa melakukan penyimpangan dana bantuan. Mulai yang kecil hingga besar. Memangtidakadadatakarena ini hanya perkiraan saya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto, Minggu 29 April 2012.
Dia menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa diakuinya memang banyak yang tidak terungkap. Sejumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat hanya satu atau dua desa. Padahal, masih banyak desa lain yang dimungkinkan juga melakukan penyimpangan. Banyaknya penyimpangan di tingkat desa membuktikan pengawasan yang ada sangat lemah.
Akibatnya, kades maupun perdes mempunyai celah untuk melakukan penyimpangan dana bantuan yang ada. Menurut Suryanto, penyimpangan dana bantuan oleh pemerintah desa bisa terjadi karena pengawasan yang longgar terhadap penggunaan dana. Di sisi lain, laporan keuangan yang diserahkan oleh desa juga tidak dicermati dengan benar. Dia menilai, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana sekadar formalitas dan tidak diperiksa dengan benar.
Anggota Komisi I Sunardi menambahkan, pengalaman tahun lalu seharusnya bisa dijadikan acuan bagi Bagian Pemdes dan Asisten I Bidang Pemerintahan untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pengunaan anggaran desa. Pasalnya, selama ini pengawasan penggunaan anggaran desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dinilai masih kurang efektif.(azh)
”Saya meyakini sekitar 50 persen desa melakukan penyimpangan dana bantuan. Mulai yang kecil hingga besar. Memangtidakadadatakarena ini hanya perkiraan saya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto, Minggu 29 April 2012.
Dia menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa diakuinya memang banyak yang tidak terungkap. Sejumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat hanya satu atau dua desa. Padahal, masih banyak desa lain yang dimungkinkan juga melakukan penyimpangan. Banyaknya penyimpangan di tingkat desa membuktikan pengawasan yang ada sangat lemah.
Akibatnya, kades maupun perdes mempunyai celah untuk melakukan penyimpangan dana bantuan yang ada. Menurut Suryanto, penyimpangan dana bantuan oleh pemerintah desa bisa terjadi karena pengawasan yang longgar terhadap penggunaan dana. Di sisi lain, laporan keuangan yang diserahkan oleh desa juga tidak dicermati dengan benar. Dia menilai, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana sekadar formalitas dan tidak diperiksa dengan benar.
Anggota Komisi I Sunardi menambahkan, pengalaman tahun lalu seharusnya bisa dijadikan acuan bagi Bagian Pemdes dan Asisten I Bidang Pemerintahan untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pengunaan anggaran desa. Pasalnya, selama ini pengawasan penggunaan anggaran desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dinilai masih kurang efektif.(azh)
()