Jaksa KPK puas dengan vonis penyuap Sistoyo

Kamis, 26 April 2012 - 12:27 WIB
Jaksa KPK puas dengan vonis penyuap Sistoyo
Jaksa KPK puas dengan vonis penyuap Sistoyo
A A A
Sindonews.com - Menanggapi tuntutan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadianto menyatakan, pikir-pikir untuk melakukan banding. Namun, Jaksa KPK mengaku mengapresiasi terhadap putusan hakim tersebut.

Dua penyuap mantan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara.

"Kita apresiasi terhadap putusan hakim. Pasal yang kita tuntut sama dengan yang diputuskan," kata Hadianto, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (26/4/2012).

Vonis dalam persidangan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso dengan anggota Basari Budhi dan Andriano.

Selain itu, dua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda, dua terdakwa harus menggantinya dengan hukuman tiga bulan penjara.

"Majelis Hakim mengadili, menyatakan terdakwa 1 (Edward) dan terdakwa 2 (Anton) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda masing-masing diganti 3 bulan kurungan," ungkap Singgih, saat membacakan amar putusan perkara.

Majelis Hakim menyatakan, dua terdakwa terbukti melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Edward dan Anton dinilai terbukti berupaya memberikan uang suap kepada Jaksa Sistoyo, yang tengah menangani perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan Edward dan Anton.

Padahal, Sistoyo tidak boleh menerima suap atau korupsi. Sebab, sebagai pegawai negeri Sistoyo turut melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang memberatkan terdakwa 1 dan 2 tidak peka terhadap program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK yang terdiri dari Iskandar M, Sigit Wasiso, Zulkarnaen, dan Hadianto menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa penyuap jaksa non aktif Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Mereka diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 55 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3282 seconds (0.1#10.140)