Bolos kerja, 3 PNS Bone main judi
A
A
A
Sindonews.com - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing Muh Said, Suprapto dan Rasyid diamankan polisi karena tertangkap tangan sedang bermain kartu domino.
Dua diantaranya Suprapto dan Muh Said adalah pejabat pada instansi tersebut, sementara Rasyid masih berstatus tenaga honorer pada instansi yang sama. Ketiga abdi Negara ini diamankan tim buser yang dipimpin M. Riad, pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.
Mereka ditangkap saat bermain judi di salah satu ruangan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang terletak di Stadion Lapatau Watampone. Barang bukti berupa satu pasang kartu domino dan uang senilai Rp140 ribu kini diamankan polisi.
Kabag Humas Polres Bone AKP Abd Muin mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat anggota buser melakukan patroli disekitar stadion dan memergoki ketiganya sedang bermain kartu saat jam kantor. "Mereka tertangkap tangan saat sedang main judi," ujarnya di Bone, Rabu 25 April 2012.
Abd Muin menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Kasat Reskrim AKP Andi Ikbal membenarkan adanya penangkapan itu.
Ikbal ketika dimintai onfirmasi dalam perjalan dari Makassar mengatakan mendapat laporan dari anggota Polres yang menangkap para tersangka. Dia juga mengaku ketiga tersangka tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. "Ketiganya kita langsung tahan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Muh Said, salah satu tersanga yang dikonfirasi di Kantor Polisi mengatakan, mereka sebetulnya hanya mengisi waktu saja. Namun tiba-tiba ada anggota buser masuk dan menangkap mereka. "Kita hanya santai saja," katanya.
Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Bone, Achmad Amien mengaku masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Jika terbukti akan dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tiga orang. Tim ini akan melakukan pemeriksaan terhadap disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan jenis pelanggarannya. Apakah tergolong berat, sedang atau ringan.
"Kalau di Polres itu menyangkut pidananya. Kalau soal korps PNS mereka akan diperiksa untuk diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," katanya.
Terkait keterlibatan tenaga honor dalam kasus ini Sekab Amien mengatakan akan memerintahkan Kepala Dinasnya untuk memberikan catatan khusus. "Masih honor sudah begitu. Kalau saya pribadi lebih baik diberhentikan saja," ucap dia. (san)
Dua diantaranya Suprapto dan Muh Said adalah pejabat pada instansi tersebut, sementara Rasyid masih berstatus tenaga honorer pada instansi yang sama. Ketiga abdi Negara ini diamankan tim buser yang dipimpin M. Riad, pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.
Mereka ditangkap saat bermain judi di salah satu ruangan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang terletak di Stadion Lapatau Watampone. Barang bukti berupa satu pasang kartu domino dan uang senilai Rp140 ribu kini diamankan polisi.
Kabag Humas Polres Bone AKP Abd Muin mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat anggota buser melakukan patroli disekitar stadion dan memergoki ketiganya sedang bermain kartu saat jam kantor. "Mereka tertangkap tangan saat sedang main judi," ujarnya di Bone, Rabu 25 April 2012.
Abd Muin menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Kasat Reskrim AKP Andi Ikbal membenarkan adanya penangkapan itu.
Ikbal ketika dimintai onfirmasi dalam perjalan dari Makassar mengatakan mendapat laporan dari anggota Polres yang menangkap para tersangka. Dia juga mengaku ketiga tersangka tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. "Ketiganya kita langsung tahan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Muh Said, salah satu tersanga yang dikonfirasi di Kantor Polisi mengatakan, mereka sebetulnya hanya mengisi waktu saja. Namun tiba-tiba ada anggota buser masuk dan menangkap mereka. "Kita hanya santai saja," katanya.
Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Bone, Achmad Amien mengaku masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Jika terbukti akan dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tiga orang. Tim ini akan melakukan pemeriksaan terhadap disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan jenis pelanggarannya. Apakah tergolong berat, sedang atau ringan.
"Kalau di Polres itu menyangkut pidananya. Kalau soal korps PNS mereka akan diperiksa untuk diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," katanya.
Terkait keterlibatan tenaga honor dalam kasus ini Sekab Amien mengatakan akan memerintahkan Kepala Dinasnya untuk memberikan catatan khusus. "Masih honor sudah begitu. Kalau saya pribadi lebih baik diberhentikan saja," ucap dia. (san)
()