Pilot nyabu minta penangguhan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus mantan pilot Lion Air Syaiful Salam (45), yang tertangkap basah menghisap sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdananya, kuasa hukum terdakwa Arifin Umaternate langsung mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran.
"Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa," tanya Hakim Ketua PN Surabaya Erry Mustianto dalam persidangan, Rabu (25/4/2012).
Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan). Namun langsung mengajukan izin pembantaran.
"Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit," ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim.
Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja dijelaskan kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah melakukan penggerebekan, BNN mendapati Syaiful sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine yang dilakukan BNN juga menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan.
Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi. "Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban. Kami yakin permohonan rehabilitasi akan dikabulkan. Selain itu juga dalam dakwaan ada Pasal 127 yang hukumannya adalah rehabilitasi," lanjutnya. (san)
"Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa," tanya Hakim Ketua PN Surabaya Erry Mustianto dalam persidangan, Rabu (25/4/2012).
Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan). Namun langsung mengajukan izin pembantaran.
"Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit," ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim.
Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja dijelaskan kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah melakukan penggerebekan, BNN mendapati Syaiful sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine yang dilakukan BNN juga menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan.
Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi. "Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban. Kami yakin permohonan rehabilitasi akan dikabulkan. Selain itu juga dalam dakwaan ada Pasal 127 yang hukumannya adalah rehabilitasi," lanjutnya. (san)
()