Pilot nyabu minta penangguhan

Rabu, 25 April 2012 - 18:02 WIB
Pilot nyabu minta penangguhan
Pilot nyabu minta penangguhan
A A A
Sindonews.com - Kasus mantan pilot Lion Air Syaiful Salam (45), yang tertangkap basah menghisap sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdananya, kuasa hukum terdakwa Arifin Umaternate langsung mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran.

"Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa," tanya Hakim Ketua PN Surabaya Erry Mustianto dalam persidangan, Rabu (25/4/2012).

Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan). Namun langsung mengajukan izin pembantaran.

"Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit," ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim.

Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja dijelaskan kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah melakukan penggerebekan, BNN mendapati Syaiful sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine yang dilakukan BNN juga menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan.

Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi. "Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban. Kami yakin permohonan rehabilitasi akan dikabulkan. Selain itu juga dalam dakwaan ada Pasal 127 yang hukumannya adalah rehabilitasi," lanjutnya. (san)
()
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
17 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
45 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
52 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Lauren Sanchez, Jurnalis...
Lauren Sanchez, Jurnalis dan Pilot yang Taklukkan Hati Jeff Bezos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved