Pilot nyabu minta penangguhan

Rabu, 25 April 2012 - 18:02 WIB
Pilot nyabu minta penangguhan
Pilot nyabu minta penangguhan
A A A
Sindonews.com - Kasus mantan pilot Lion Air Syaiful Salam (45), yang tertangkap basah menghisap sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdananya, kuasa hukum terdakwa Arifin Umaternate langsung mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran.

"Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa," tanya Hakim Ketua PN Surabaya Erry Mustianto dalam persidangan, Rabu (25/4/2012).

Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan). Namun langsung mengajukan izin pembantaran.

"Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit," ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim.

Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja dijelaskan kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah melakukan penggerebekan, BNN mendapati Syaiful sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine yang dilakukan BNN juga menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan.

Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi. "Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban. Kami yakin permohonan rehabilitasi akan dikabulkan. Selain itu juga dalam dakwaan ada Pasal 127 yang hukumannya adalah rehabilitasi," lanjutnya. (san)
()
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
42 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved