7 gadis SMA 'dijual' melalui facebook

Rabu, 25 April 2012 - 11:10 WIB
7 gadis SMA dijual melalui facebook
7 gadis SMA 'dijual' melalui facebook
A A A
Sindonews.com - Prostitusi menggunakan media jejaring sosial facebook nampak terus marak. Alasannya, dengan media facebook dan sejenisnya para lelaki hidung belang dapat berkomukasi dengan si penyedia gadis-gadis penghibur dengan berbagai usia.

Kali ini jajaran kepolisian kembali berhasil mengungkap prostitusi yang kian subur itu. Polsek Gubeng berhasil menangkap, AL (23) warga Jalan Menur, Surabaya.

Perempuan muda itu diduga menyediakan sejumlah gadis untuk para lelaki hidung belang. AL ditangkap Polisi ketika sedangkan mengantarkan R (16) di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Gadis yang masih duduk dibangku SMU itu sedianya melayani lelaki hidung belang, sedangkan AL menunggu di lobby hotel.

"Dia (AL) kami tangkap di hotel saat menjual R. Penangkapan itu dari informasi yang kami terima," kata Kapolsek Gubeng AKP Rahmat Sumekari kepada Wartawan, Rabu (25/4/2012).

Rupanya, dari penyelidikkan petugas tak hanya R saja yang dijual oleh AL. Terhitung ada 7 Gadis di bawah umur yang sering dijual ke lelaki hidung belang.

Sementara, untuk mencari pembeli, AL berkomunkasi dengan pembeli melalui situs jejaring facebook. Dalam perkenalan itu, AL memberikan sejumlah tarif yang bervariasi untuk gadis-gadisnya itu. Setelah sepakat maka dilakukan kopi darat.

Sedangkan dari penggerbekkan di hotel dengan saksi R, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bill hotel dan uang senilai Rp500 ribu dari tangan AL. Uang tersebut diduga adalah hasil transaksi dengan lelaki hidung belang.
"Terasangka langsung kita aman bersama sejumlah barang bukti," tambahnya.

Dihadapan penyidik, AL mengaku tarif untuk R sebesar Rp500 ribu untuk short time. R sendiri sudah 4 kali melayani tamu yang memesan ke AL. Selain R, sejumlah gadis yang dijualnya juga dengan tarif bervariasi. Namun dari hasil penjualan dibagi, 40 persen untuk AL dan sisanya untuk sang gadis. "Tarifnya bervariasi pak. Tergantung nanti dengan harga yang disepakati," kata AL kepada petugas.

Atas perbuatannya itu, AL dijerat dengan Undang-undang nomer 10 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)
pixels