Pengacara digerebek selingkuh di kamar Hotel

Selasa, 24 April 2012 - 20:10 WIB
Pengacara digerebek selingkuh di kamar Hotel
Pengacara digerebek selingkuh di kamar Hotel
A A A
Sindonews.com - Santoso, 45 seorang pengacara asal Kabupaten Tulungagung digerebek di sebuah kamar hotel dengan pasangan selingkuhanya. Kuasa hukum yang terkenal garang di persidangan itu hanya bisa menundukkan kepala saat dipaksa keluar dari kamar hotel Srabah No 107, Kecamatan Kauman.

Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu memilih menyembunyikan muka di belakang punggung petugas kepolisian yang mengamankanya. Sementara Adhitya Rahmafista (29), pasangan mesumnya terlihat lebih tegar. Meski penggerebekan disaksikan langsung oleh Nain, suaminya, Adhitya terlihat santai.

Instruktur senam yang bertempat tinggal di Kelurahan Kenayan, Kota Tulungagung tersebut tidak menampakkan wajah berdosa. "Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan petugas," ujar Kapolsek Kauman Ajun Komisaris Polisi Mahmud kepada wartawan, Selasa (24/4/2012) petang.

Penggerebekan ini atas inisiatif suami Adhitya. Nain yang banyak mendengar kabar bahwa istrinya berselingkuh dengan lelaki lain merasa panas. Diam-diam, lelaki yang memiliki hobi fotografi itu melakukan penyelidikan seorang sendiri.

Untuk memastikan gerak gerik istrinya, Nain memasang perangkat tekhnologi Global Positioning System (GPS) di mobil Honda Maestro AG 1778 RG yang sering digunakan istrinya. Melalui GPS tersebut terdeteksi istrinya masuk ke dalam salah satu hotel. "Begitu tahu kedua pasangan masuk ke dalam hotel, yang bersangkutan (Nain) langsung melapor ke kepolisian," terang Mahmud.

Bersama sejumlah orang yang menemaninya, Nain mengendap-endap di luar kamar hotel. Meski tidak melihat secara langsung, yang bersangkutan mendengar langsung bagaimana wanita yang memberinya seorang anak itu, digauli pasangan selingkuhanya.

Menurut Mahmud, dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan tuduhan perzinahan. Sebab keduanya sama-sama berstatus berkeluarga. "Keduanya terancam hukuman maksimal 8 bulan penjara," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)