Warga keluhkan pungli KTP

Senin, 23 April 2012 - 08:41 WIB
Warga keluhkan pungli KTP
Warga keluhkan pungli KTP
A A A
Sindonews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyoroti keluhan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Pacitan.

Pungli ini ditengarai muncul karena petugas pelayanan di kantor kecamatan tersebut kurang profesional. ”Kalau ada tambahan biaya harus disampaikan ke pemohon. Dan itu pun sifatnya tidak wajib,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pacitan Setyo Raharjo, kemarin.Setyo menyatakan, ia akan mendesak camat setempat untuk ikut memantau proses pelayanan di kantornya. Apalagi,di antara petugas pelayanan itu masih ada yang berstatus kontrak.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakberesan dalam administrasi maupun komunikasi kepada warga. Desakannya ini cukup beralasan sebab ia mendapat keluhan dari warga soal pungutan liar atas pembuatan KTP di Kecamatan Pacitan. Dalam pengurusan salah satu dokumen kependudukan itu, warga diminta membayar Rp 3.000.Dalihnya adalah untuk biaya laminating KTP.

”Dari jumlah mungkin tidak seberapa.Tapi jika dikalikan jumlah pemohon sudah berapa (nilainya),” ujar salah satu pemohon KTP,Citra. Tidak itu saja, petugas juga tidak mencatat uang yang mereka terima sehingga nilai penerimaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Citra, kalau pengutan itu tidak liar, seharusnya pihak kecamatan lebih dahulu memasang pemberitahuan di dekat loket yang mudah diketahui pemohon. Dengan demikian warga dapat mengetahuinya.

Dan penarikan biaya tersebut seharusnya sukarela.”Kenyataannya, setelah dimintai biaya laminating, warga tidak menerima bukti pembayaran,”kata Citra. Saat dikonfirmasi, Camat Pacitan Suharyanto mengatakan pelayanan laminating sudah dihentikan. Bagi para pemohon KTP yang ingin melaminating, dapat melakukannya di tempat lain. Dia mengakui pelayanan pembuatan KTP plus laminating merupakan layanan ekstra dari petugas. Namun, saat pembayaran, banyak warga yang tidak mengambil kembalian pembayaran itu. ”Biaya per lembarnya hanya Rp2.500,” kata dia.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan Juwari menegaskan proses pembuatan dan perpanjangan KTP tidak dipungut biaya.Bahkan dengan dalih seperti membeli map juga tidak dibenarkan.” Sesuai perda,pembuatan KTP dan akta kelahiran gratis,” tegasnya.

Juwari menjelaskan, hanya ada tiga item dokumen kependudukan yang dipungut biaya. Tiga item tersebut adalah surat keterangan pindah domisili, akta kematian, dan kartu keluarga (KK). (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3112 seconds (0.1#10.140)