Warga keluhkan pungli KTP

Senin, 23 April 2012 - 08:41 WIB
Warga keluhkan pungli...
Warga keluhkan pungli KTP
A A A
Sindonews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyoroti keluhan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Pacitan.

Pungli ini ditengarai muncul karena petugas pelayanan di kantor kecamatan tersebut kurang profesional. ”Kalau ada tambahan biaya harus disampaikan ke pemohon. Dan itu pun sifatnya tidak wajib,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pacitan Setyo Raharjo, kemarin.Setyo menyatakan, ia akan mendesak camat setempat untuk ikut memantau proses pelayanan di kantornya. Apalagi,di antara petugas pelayanan itu masih ada yang berstatus kontrak.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakberesan dalam administrasi maupun komunikasi kepada warga. Desakannya ini cukup beralasan sebab ia mendapat keluhan dari warga soal pungutan liar atas pembuatan KTP di Kecamatan Pacitan. Dalam pengurusan salah satu dokumen kependudukan itu, warga diminta membayar Rp 3.000.Dalihnya adalah untuk biaya laminating KTP.

”Dari jumlah mungkin tidak seberapa.Tapi jika dikalikan jumlah pemohon sudah berapa (nilainya),” ujar salah satu pemohon KTP,Citra. Tidak itu saja, petugas juga tidak mencatat uang yang mereka terima sehingga nilai penerimaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Citra, kalau pengutan itu tidak liar, seharusnya pihak kecamatan lebih dahulu memasang pemberitahuan di dekat loket yang mudah diketahui pemohon. Dengan demikian warga dapat mengetahuinya.

Dan penarikan biaya tersebut seharusnya sukarela.”Kenyataannya, setelah dimintai biaya laminating, warga tidak menerima bukti pembayaran,”kata Citra. Saat dikonfirmasi, Camat Pacitan Suharyanto mengatakan pelayanan laminating sudah dihentikan. Bagi para pemohon KTP yang ingin melaminating, dapat melakukannya di tempat lain. Dia mengakui pelayanan pembuatan KTP plus laminating merupakan layanan ekstra dari petugas. Namun, saat pembayaran, banyak warga yang tidak mengambil kembalian pembayaran itu. ”Biaya per lembarnya hanya Rp2.500,” kata dia.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan Juwari menegaskan proses pembuatan dan perpanjangan KTP tidak dipungut biaya.Bahkan dengan dalih seperti membeli map juga tidak dibenarkan.” Sesuai perda,pembuatan KTP dan akta kelahiran gratis,” tegasnya.

Juwari menjelaskan, hanya ada tiga item dokumen kependudukan yang dipungut biaya. Tiga item tersebut adalah surat keterangan pindah domisili, akta kematian, dan kartu keluarga (KK). (wbs)
()
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved