Gara-gara cupang, Anjar pukul sang kekasih

Jum'at, 20 April 2012 - 19:39 WIB
Gara-gara cupang, Anjar...
Gara-gara cupang, Anjar pukul sang kekasih
A A A
Sindonews.com - Laki-laki mana yang tak Cemburu melihat leher sang kekasih ada tanda merah (Cupang), Anjar (25) Warga Jalan Girilaya Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian Unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Cleaning Service ini nekad menganiaya sebut saja XX (16) pujaan hatinya dengan sebilah obeng.

Tak puas dengan perlakukan sang pujaan hati itulah, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes. Informasi yang dihimpun, tersangka memang terbakar cemburu ketika melihat di leher kekasihnya itu terdapat tanda merah bekas Cupangan.

Spontan karena emosi itulah, tersangka pun langsung memukul korban dengan sebilah Obeng. Tak hanya itu, sebelum memukul, tersangka juga sempat mencaci maki korban dengan kata-kata kasar.

"Korban dipukul dengan Obeng dan juga diancam dengan menggunakan pisau dapur. Tak terima dengan perlakukan itu langsung melaporkannya ke Polisi," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Jum'at (20/4/2012).

Suparti juga mengatakan, Tersangka mengancam korban menggunakan pisau dapur itu sambil mewanti-wanti agar tidak selingkuh. Bahkan, dengan ancaman itu membuat korban takut.

Di hadapan petugas, Anjar mengaku sangat mencintai XX. Bahkan, sangking cintanya ia tidak mempermasalahkan kekasihnya selingkuh asalkan XX mau mempertemukan dengan selingkuhannya itu. Rupanya, permintaan itu ditolak dan membuatnya emosi.

"Saya emosi mas, karena lihat ada cupang di lehernya, tapi dia (korban) tidak mengakuinya siapa yang nyipok(cupang) di lehernya hingga merah," ungkapnya penuh kesal.

Cinta Anjar pun akhirnya tak berjalan mulus. Meski masih menyimpan rasa kepada Monik namun kali ini rasa cinta itu harus dibawanya ke dalam jeruji besi. Sebab, atas perbuatannya itu, Anjar diganjar dengan pasal berlapis. Ia disangka telah melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP. (wbs)
()
Berita Terkini
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Legislator Perindo Minta Pemkab Sikka Cegah Pungli di Sekolah
11 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved