Perbudakan PRT, 25 tahun tak digaji

Kamis, 19 April 2012 - 09:51 WIB
Perbudakan PRT, 25 tahun...
Perbudakan PRT, 25 tahun tak digaji
A A A
Sindonews.com - Kasus perbudakan yang menimpa Pembantu Rumah Tangga (PRT), Sri Purwati (34), warga asal Tumenggung, Jawa Tengah, sampai juga di tangan DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Didamping kuasa hukumnya, Sri mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Rabu 18 April kemarin. Dalam kesempatan itu, Sri menceritakan langsung kronologi tragedi yang menimpanya sejak usia sembilan tahun kepada Ketua Komisi E John Hugo Silalahi dan anggota Komisi lainnya seperti Nurhasanah, DTM Hasan Maturidi, Togar, dan Simangunsong.

“Saya sejak sembilan tahun sudah bekerja pada majikan saya itu. Disebutnya saya anak angkat, tapi saya bekerja sebagai PRT. Selama 25 tahun di rumahnya, saya tidak pernah digaji, dipukuli, dan makan pun dijatah. Sampai akhirnya saya bisa melarikan diri pada Maret 2012,” ujarnya.

Sri mengaku kedatangannya untuk meminta bantuan dari DPRD Sumut agar kasusnya yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian itu bisa diselesaikan secepatnya. Untuk sementara, dia akan tinggal di Medan sampai kasusnya selesai.

“Saya harap bisa secepatnya karena saya ingin pulang ke Temanggung berkumpul sama keluarga,” tuturnya.

Kuasa hukum Sri dari Kelompok Mawaddah,Rina Sitompul mengatakan, pihaknya berharap DPRD Sumut bisa mendorong percepatan penyelesaian kasusini. Apalagi kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.

“Tapi sepertinya belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, soal gaji yang tidak dibayarkan, mereka juga akan menempuh jalur perdata. Sebab mereka tidak mau meminta gaji Sri Purwati secara langsung karena takut disebut sebagai aksi pemerasan. Ketua Komisi E DPRD Sumut John Hugo Silalahi mengatakan, pihaknya sudah memahami kasus Sri Purwati dari pemberitaan media massa akhir-akhir ini. Dia pun berjanji akan akan mengupayakan penyelesaian masalah Sri sesuai wewenang DPRD.

“Kami menghargai kehadiran Ibu Sri Purwati ke sini,” ujarnya.

Menurut John, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan ketenagakerjaan yang dialami Sri Purwati akan menjadi perhatian Komisi E. Sementara kasus hukumnya, akan disampaikan ke Komisi A karena itu bidang mereka. Anggota Komisi E, Nurhasanah, menambahkan kasus Sri Purwati ini cukup mengejutkan karena bisa terjadi di Sumut. Komisi E akan menuntaskan masalah ini berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau perlu segera dibuat rapat kerja. Kami minta pertanggungjawaban si majikan itu,” ungkapnya.

Anggota Komisi E lainnya, DTM Hasan Maturidi,menambahkan, selain persoalan hukum dan ketenagakerjaan, ada kasus lain yang diungkapkan kuasa hukumnya. Yakni, aksi pemindahan agama Sri Purwati oleh majikannya itu. “Ini merupakan pelanggaran Undang-Undang,” pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)