Warga Kenjeran gugat TNI AL-AU

Senin, 16 April 2012 - 21:12 WIB
Warga Kenjeran gugat TNI AL-AU
Warga Kenjeran gugat TNI AL-AU
A A A
Sindonews.com – Sebanyak 15 warga Kenjeran menggugat TNI AL dan AU karena diduga tanpa hak telah menguasai tanah seluas 18,445 hektare (184.450 meter persegi). Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negere (PN) Surabaya, kemarin. Tanah yang menjadi sengketa tersebut berada di Persil 77a dt kelas I seluas 8,830 hekatare (88.300 meter persegi) dan Persil 77b dt kelas II seluas 9,615 hektare (96.150 meter persegi).

“Tanah tersebut dimiliki warga sejak tahun 1938. Namun sejak 1960 mereka tidak lagi dapat merasakan, menikmati atau menggunakannya karena tanah tersebut dikuasai dan digunakan TNI AL, yang selanjutnya pada tahun 1962 dikuasai TNI AU. Saat ini telah terbit Sertifikat Hak Pakai nomor 1 Kelurahan Kompleks Kenjeran,” terang kuasa hukum warga, Tonic Tangkau kepada wartawan, kemarin.

Ditambahkan, selama ini warga tidak pernah memindahtangankan atau mengalihkan atau menjual atau mengadakan pelepasan hak atas tanah yang kini berada di Jalan Wiratno tersebut kepada pihak lain. “Nah, sertifikat yang menjadi dasar Angkatan Udara menguasai tanah tersebut patut diduga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tandas Tonic Tangkau.

Hal ini, lanjut dia, karena perolehannya yang melawan hukum dan tanpa atas hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Kata Tonic Tangkau, selama ini warga juga tidah pernah menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

Sebab itu warga menggugat tiga pihak yaitu; Menteri Pertahanan dan Keamanan cq Kepala Staf Angkatan Udara cq Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan nasional; Menteri Pertahanan dan Keamanan cq Kepala Staf Angkatan Laut cq Panglima Armada Timur; Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Surabaya II. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)